Suara.com - Mulai hari ini, Senin (1/2/2021) pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ternyata ramai dibahas publik.
Ternyata ada sejumlah anggapan yang menganggap pembatuan pemungutan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik tidak tepat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini.
Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari Sabtu (30/1/2021), menegaskan bahwa tidak ada jenis ataupun objek pajak baru dalam aturan tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 5 hal penting yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik.
1. Tidak berpengaruh pada harga
Muncul kekhawatiran bahwa pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan menyebabkan kenaikan harga.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan, bahwa ketentuan baru ini tidak akan berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan juga voucher. Pungutan pajak ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
2. Bertujuan untuk pangkas mekanisme
Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.
Adapun perubahan terakhir telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, pembaruan diberlakukan untuk memangkas mekanisme perpajakan.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021
3. Pengecer tidak dikenai PPN
Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan untuk melaksanakan mekanisme PPN. Hal ini juga menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, PPN akan dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana. Mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, hingga pedagang eceran.
Kemudian dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Sehingga distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi.
4. Selisih harga token listrik
Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh para agen. Aturan semacam ini ternyata menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia