Suara.com - Mulai hari ini, Senin (1/2/2021) pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ternyata ramai dibahas publik.
Ternyata ada sejumlah anggapan yang menganggap pembatuan pemungutan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik tidak tepat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini.
Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari Sabtu (30/1/2021), menegaskan bahwa tidak ada jenis ataupun objek pajak baru dalam aturan tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 5 hal penting yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik.
1. Tidak berpengaruh pada harga
Muncul kekhawatiran bahwa pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan menyebabkan kenaikan harga.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan, bahwa ketentuan baru ini tidak akan berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan juga voucher. Pungutan pajak ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
2. Bertujuan untuk pangkas mekanisme
Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.
Adapun perubahan terakhir telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, pembaruan diberlakukan untuk memangkas mekanisme perpajakan.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021
3. Pengecer tidak dikenai PPN
Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan untuk melaksanakan mekanisme PPN. Hal ini juga menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, PPN akan dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana. Mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, hingga pedagang eceran.
Kemudian dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Sehingga distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi.
4. Selisih harga token listrik
Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh para agen. Aturan semacam ini ternyata menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Golkar: Legislator Harus Punya Kapasitas Memadai Lindungi Rakyatnya dari Bencana
-
Korban Bencana Sumatra Lampaui 1 Juta Jiwa, Pemerintah Belum Buka Pintu Bantuan Asing
-
Kompolnas dan Komisi Reformasi Polri Dalami Prosedur Pemilihan Kapolri dalam Audiensi Dua Jam
-
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, DPR Tegaskan Sanksi Tak Akan Ringan Meski Minta Maaf
-
DPR Desak Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatra dalam 30 Hari
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Pemerintah Siaga Penuh Jelang Nataru 2025, Fokus Antisipasi Bencana di Tengah Pemulihan Daerah
-
Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
-
Jejak Misterius PT Minas Pagai Lumber, Ribuan Kayu 'Berstempel' Kemenhut Terdampar di Lampung
-
Gubernur Aceh Terima Bantuan Asing Pasca Bencana: Ada yang Menolong kok Dipersulit