Suara.com - Mulai hari ini, Senin (1/2/2021) pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ternyata ramai dibahas publik.
Ternyata ada sejumlah anggapan yang menganggap pembatuan pemungutan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik tidak tepat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini.
Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari Sabtu (30/1/2021), menegaskan bahwa tidak ada jenis ataupun objek pajak baru dalam aturan tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 5 hal penting yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik.
1. Tidak berpengaruh pada harga
Muncul kekhawatiran bahwa pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan menyebabkan kenaikan harga.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan, bahwa ketentuan baru ini tidak akan berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan juga voucher. Pungutan pajak ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
2. Bertujuan untuk pangkas mekanisme
Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.
Adapun perubahan terakhir telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, pembaruan diberlakukan untuk memangkas mekanisme perpajakan.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021
3. Pengecer tidak dikenai PPN
Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan untuk melaksanakan mekanisme PPN. Hal ini juga menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, PPN akan dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana. Mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, hingga pedagang eceran.
Kemudian dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Sehingga distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi.
4. Selisih harga token listrik
Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh para agen. Aturan semacam ini ternyata menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan