Suara.com - Mulai hari ini, Senin (1/2/2021) pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ternyata ramai dibahas publik.
Ternyata ada sejumlah anggapan yang menganggap pembatuan pemungutan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik tidak tepat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini.
Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari Sabtu (30/1/2021), menegaskan bahwa tidak ada jenis ataupun objek pajak baru dalam aturan tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 5 hal penting yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik.
1. Tidak berpengaruh pada harga
Muncul kekhawatiran bahwa pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan menyebabkan kenaikan harga.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan, bahwa ketentuan baru ini tidak akan berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan juga voucher. Pungutan pajak ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
2. Bertujuan untuk pangkas mekanisme
Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.
Adapun perubahan terakhir telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, pembaruan diberlakukan untuk memangkas mekanisme perpajakan.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021
3. Pengecer tidak dikenai PPN
Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan untuk melaksanakan mekanisme PPN. Hal ini juga menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, PPN akan dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana. Mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, hingga pedagang eceran.
Kemudian dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Sehingga distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi.
4. Selisih harga token listrik
Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh para agen. Aturan semacam ini ternyata menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI