Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif terkait kicauannya yang menyebut orang suku Minang tak bisa menjadi presiden.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga asal Minang bernama Aznil (48) dan didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Laporan itu pun telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.
"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, Alhamdulilah laporan sudah diterima Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Menurut Aznil, kicauan Natalius Pigai lewat akun Twitter, @NataliusPigai2 yang menyebut orang Minang tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa. Dia berharap laporan yang dilayangkannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita," katanya.
Sementara kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo menjelaskan bahwa Natalius Pigai patut diduga telah melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
"Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar ibu kota aja pernah di Sumatera Barat masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden," jelas Bambang.
Baca Juga: Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi, Kasus Rasis Selain Suku Jawa Babu
Tag
Berita Terkait
-
Natalius Pigai: Pihak yang Ingin Tiadakan MBG Adalah Penentang HAM
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Menteri HAM Pigai Akui Terkuras Imbas Tak Punya Anggaran Bansos
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer