Suara.com - Terungkap adanya penyerahan dua sepeda merek Brompton dan uang mencapai Rp 1.532.844.000 saat penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (Bansos) Corona yang digelar di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Dalam reka ulang kasus ini, uang miliran dan sepeda mewah itu diberikan tersangka Harry Van Sidabuke kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang disebut-sebut merupakan orang suruhan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.
Fakta itu terkuak dalam adegan ke-enam.
Harry Sidabuke menyerahkan uang miliaran rupiah itu kepada operator Ihsan Yunus terjadi di dalam mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Juni 2020 lalu. Dalam adegan itu, penyerahan uang itu terjadi ketika Harry dan Yogas duduk di bangku tengah mobil.
Selanjutnya, untuk dua sepeda Brompton diserahkan oleh Harry Van Sidabuke kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Namun, penyidik KPK tak melanjutkan soal dua sepeda Brompton dan uang miliaran rupiah yang diterima Yogas itu apakah kemudian diserahkan kepada Ihsan Yunus atau tidak.
Diketahui, KPK sempat memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2020) lalu. Namun, agenda pemeriksaan itu gagal karena surat panggilan KPK tak sampai ke alamat tinggal Yunus.
Dalam rekontruksi kasus korupsi bansos ini, penyidik KPK hanya menghadirkan tiga tersangka. Mereka yakni dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemensos RI, Adi Wiyono, Matheus Joko Santoso serta Harry Van Sidabuke selaku pihak swasta.
Sedangkan, eks Menteri Sosial Juliari P BatuBara dan pihak swasta Adrian IM tak dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Alur Uang Suap Eks Mensos Juliari: Dari Sarung Gitar hingga Room Karaoke
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua. Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?