News / Nasional
Selasa, 02 Februari 2021 | 10:43 WIB
Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/12/2021).

Agenda sidang pun masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

" Iya agendanya pemeriksaan saksi dari JPU," kata tim penasihat hukum Gus Nur, Habib Novel Bamukmin, dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Namun, Novel mengaku belum mengetahui berapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. 

Tim penasihat hukum Gus Nur, kata Habib Novel, tak memiliki persiapan apapun dalam sidang kali ini. Pihaknya, hanya tetap mengikuti semua proses persidangan. 

Dalam sidang sebelumnya,  Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Baca Juga: Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, 100 Orang Siap Jamin Gus Nur

Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag

Load More