Suara.com - Seorang guru asal Inggris dilaporkan orang tua setelah ia menyentuh bagian pantat seorang murid saat pembelajaran di salah sekolah di Singapura.
Menyadur The Straits Times, Selasa (2/2/2021) Richard Christopher Monks, dilaporkan melecehkan seorang bocah pada Oktober 2018, yang tidak lain adalah muridnya.
Pada saat melakukan pelanggaran tersebut, Monks berusia 27 tahun, dan siswa tersebut berusia 3 tahun 11 bulan.
Kasus tersebut terungkap pada 27 Oktober 2018, ketika orang tua korban akan mengantarkannya ke sekolah, dimana Monks sebagai gurunya.
Bocah tersebut menolaknya dan ketika ditanya mengapa, dia mengungkapkan bahwa pria, yang dia panggil "guru Richard", telah "menyentuhnya" saat pembelajaran pada 20 Oktober 2018.
Ketika ditanya di mana dia menyentuhnya, gadis kecil itu menunjuk ke bagian pantatnya. Ibu gadis itu kemudian mengajukan laporan polisi pada pukul 07.00 malam pada hari yang sama.
Rekaman CCTV yang diambil dari ruang kelas menunjukkan pria asal Inggris itu mengatur ulang kursi siswa di satu sisi meja kelas untuk sesi menonton video sekitar pukul 17:18 pada 20 Oktober.
Total ada enam siswa di kelas pada saat mengikuti kegiatan, termasuk korban, yang merupakan siswa termuda di kelas. Siswa lainnya berusia antara empat sampai lima tahun.
Pengadilan mendengar bahwa Monks mengetahui jika ada CCTV yang dipasang di salah satu sudut kelas, dan kamera itu merekam cuplikan dari sudut tertentu.
Baca Juga: 113.000 Orang Disuntik Vaksin Covid-19 di Singapura, Indonesia Berapa?
Dari rekaman CCTV, Monks terlihat memposisikan dirinya di belakang korban saat dan kemudian dia memutar video di iPhone-nya untuk ditonton anak-anak, saat mereka berdiri dan bersandar di atas meja untuk melihat layar ponsel.
Selama 15 menit dari pukul 17.18 hingga 5.33, rekaman itu menunjukkan Monks berulang kali mengangkat baju korban dan menyentuh pantatnya dengan tangan kiri.
Rekaman tersebut juga menunjukkan korban menoleh ke arah Monks berulang kali saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Korban merasa tidak nyaman dengan sentuhan terdakwa, dan mengungkapkan ketidaknyamanannya dengan gelisah dan berbalik menatapnya beberapa kali. Meski tidak nyaman, terdakwa tetap menyentuh dan membelai pantatnya," kata DPP Tan.
Monk juga terlihat menggunakan tangan kanannya untuk mendekatkan kamera handphone miliknya ke bagian pantat korban.
Monk meninggalkan Singapura pada 27 Oktober 2018, dan melakukan perjalanan ke Thailand. Dia kembali empat hari kemudian pada 31 Oktober, dan kemudian ditangkap pada 1 November 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi