Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Saat memberikan keterangan, Refly menegaskan bahwa wawancaranya dengan Gus Nur sebenarnya sudah dilakukan penyaringan dengan ketat. Setelah terjadi viral, ia tidak menyangka, terebih kekinian video itu dijadikan barang bukti untuk dilaporkan kepada polisi.
"Sauadara melalukan quality control khususnya pada video ini?," tanya penasihat hukum Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
"Iya (ada quality control)," jawab Refly
Kemudian kuasa hukum Gus Nur pun kembali menanyakan saksi apakah pernah membayangkan bila video itu diupload akan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
"Pandangan saudara bermasalah enggak?. Sehingga suadara mengupload? apakah ada quality control termasuk masalah hukumnya?," tanya tim penasihat hukum.
Rafly kemudian menegaskan dirinya tak mungkin menyebarkan video melalui channel Youtube-nya yang bertentangan dengan hukum. Maka itu, ia yakini video itu dianggap biasa saja.
"Tidak mungkin juga membuat, mengupload, sesuatu yang bermasalah secara hukum," tutup Refly.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Gus Nur dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Refly Harun Sebut Gus Nur Orang NU yang Kritis
-
Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU
-
Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi
-
Jaksa Hadirkan Refly Harun Jadi Saksi Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel
-
Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP
-
Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu
-
Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega
-
Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026
-
Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK
-
BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta
-
Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir
-
Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?
-
Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban