Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Saat memberikan keterangan, Refly menegaskan bahwa wawancaranya dengan Gus Nur sebenarnya sudah dilakukan penyaringan dengan ketat. Setelah terjadi viral, ia tidak menyangka, terebih kekinian video itu dijadikan barang bukti untuk dilaporkan kepada polisi.
"Sauadara melalukan quality control khususnya pada video ini?," tanya penasihat hukum Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
"Iya (ada quality control)," jawab Refly
Kemudian kuasa hukum Gus Nur pun kembali menanyakan saksi apakah pernah membayangkan bila video itu diupload akan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
"Pandangan saudara bermasalah enggak?. Sehingga suadara mengupload? apakah ada quality control termasuk masalah hukumnya?," tanya tim penasihat hukum.
Rafly kemudian menegaskan dirinya tak mungkin menyebarkan video melalui channel Youtube-nya yang bertentangan dengan hukum. Maka itu, ia yakini video itu dianggap biasa saja.
"Tidak mungkin juga membuat, mengupload, sesuatu yang bermasalah secara hukum," tutup Refly.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Gus Nur dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Refly Harun Sebut Gus Nur Orang NU yang Kritis
-
Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU
-
Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi
-
Jaksa Hadirkan Refly Harun Jadi Saksi Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?