Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dua tersangka penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam kasus suap bantuan sosial covid-19.
Kedua tersangka itu yakni, pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka pun akan segera diadili di persidangan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Selasa (2/2/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II kepada Tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Ali menuturkan, untuk penahanan kedua tersangka kini menjadi kewenangan JPU dari KPK. Ardian dan Harry akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk Harry akan berada di rumah tahanan KPK kavling C-1. Sedangkan, Ardian akan mendekam di rutan cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021," kata Ali.
Ali menyebut Tim Jaksa KPK kini akan menyusun surat dakwaan terhadap dua tersangka. Dimana, Jaksa membutuhkan waktu selama 14 hari sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Selama proses penyidikan kedua tersangka, penyidik antirasuah telah melakukan pemeriksaan 41 saksi.
"41 orang saksi diantaranya Juliari P Batubara (mantan mensos RI) dan pihak swasta lainnya," tutup Ali.
Baca Juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Berita Terkait
-
Reka Ulang Suap Bansos: Uang Rp1,5 Miliar dan 2 Bromton Buat Politikus PDIP
-
KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
-
Usai Gagal Panggil Kakaknya, KPK Periksa Adik Anggota DPR Ihsan Yunus
-
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dituding Langgar Aturan Penyaluran Bansos
-
Surat Tak Sampai, KPK Gagal Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Hari Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun