Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum/LBH Padang mengecam keras tindakan extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota aparat Kepolisian Resor Solok Selatan terhadap Deki Susanto pada 27 Januari 2021. Deki diduga ditembak pada kepala bagian belakang di hadapan istri serta anak-anaknya di rumah.
Kejadian itu bermula ketika aparat kepolisian dari Polres Solok Selatan dengan dua mobil mendatangi rumah serta mencari Deki. Dalam hal ini, Deki masuk ke dalam daftar pencarian orang/DPO terkait kasus perjudian.
"Saat itu, petugas kepolisian yang bertugas tidak mengenakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas, tanda pengenal dan terlihat membawa senjata api," kata anggota KontraS, Adelita Kasih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
Setibanya di rumah Deki, anggota kepolisian itu langsung masuk menggeledah seisi rumah dan menemukan Deki berada di area dapur. Mereka lantas menyergap Deki.
Namun dikarenakan takut saat ditodongkan senjata, Deki langsung melarikan diri dari pintu belakang. Saat tengah berlari itu lah Deki ditembak di bagian kepala belakang oleh salah seorang anggota polisi yang kemudian mengundang teriakan histeris dari sang istri.
"Setelah korban tergeletak tidak bernyawa, istri korban menjerit histeris dan tanpa alasan yang jelas polisi menembakan senjata ke atas sebanyak 4 empat kali tembakan," ujarnya.
Melihat kronologi tersebut, KontraS mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya menilai pihak polisi lebih siap terkait kepemilikan senjata.
Adapun Penggunaan senjata api semestinya memperhatikan baik UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official maupun Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Sehingga, penggunaan senjata api itu hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: Komnas HAM Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
"Adanya korban tewas atas penggunaan senjata api oleh kepolisian menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuatannya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali