Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Karenanya, selama rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumhur tak sekali pun hadir langsung di ruang sidang. Dia hanya ikut secara virtual melalui sambungan Zoom.
Oky Wiratama, pengacara Jumhur, mengakui baru sekali bertemu kliennya. Sebelumnya, tim kuasa hukum kesulitan bertemu Jumhur untuk menjalin komunikasi karena aksesnya dipersulit.
"Minggu lalu kami baru dikasih kesempatan untuk berkunjung oleh jaksa. Tapi sebelumnya kami sangat kesulitan untuk bertemu, karena selalu di halang-halangi petugas Bareskrim," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Untuk itu, dalam sidang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi Jumhur, tim kuasa hukum kembali bertanya pada majelis hakim.
Pasalnya, hingga kini permohonan agar Jumhur dihadirkan di ruang sidang tak kunjung dijawab.
"Karena seperti yang teman-teman lihat, sangat kesulitan kan terdakwa untuk mendengar siapa yang berbicara, dan itu juga menyulitkan kami selaku kuasa hukum, dalam pembelaan," sambungnya.
Oky mengatakan, selama Jumhur tidak dihadirkan di ruang sidang, proses pembelaan terhadap kliennya tidak dapat berjalan secara maksimal.
Di lain sisi, majelis hakim hingga kini belum memberi kejelasan terkait permohonan tersebut.
Baca Juga: Pengacara Sebut Sidang Virtual Bikin Jumhur Hidayat Kesulitan Menyimak
"Karena kami tidak bisa maksimal kalau terdakwa tidak bisa dihadirkan langsung ke persidangan. Namun tadi majelis hakim belum memutuskan untuk mengiyakan atau tidak. Keputusannya nanti minggu depan," papar Oky.
Terkait penangguhan penahanan, tim kuasa hukum tetap berupaya mengajukannya. Senada dengan permohonan dihadirkanya Jumhur di ruang sidang, permohonan penangguhan penahanan tak kunjung menemui kepastian.
"Untuk penangguhan penahanan juga kami sampaikan, pemohonnpada majelis hakim menangguhkan penahan terdakwa jumhur tapi dari majelis hakim belum ada kepastian, sama minggu depan juga," kata dia.
Sebar hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Sidang Virtual Bikin Jumhur Hidayat Kesulitan Menyimak
-
Kuasa Hukum Jumhur: Jaksa Anggap Perubahan Dakwaan Seperti Akta Perjanjian
-
Kasus Hoaks, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat
-
Klaim Teliti Susun Dakwaan, Jaksa: Keberatan Terdakwa Jumhur Tak Beralasan
-
Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, JPU: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi