News / Metropolitan
Kamis, 04 Februari 2021 | 17:45 WIB
Sidang lanjutan gugatan laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Arga)

Gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Load More