Suara.com - Dua saksi ahli dihadirkan Kapolda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021). Mereka adalah ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua dan ahli hukum bernama Suradi.
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengklaim keterangan para ahli sudah sesuai fakta. Dia menyebut, kepolisian tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para Laskar Khusus Pengawal Rizieq Shihab tersebut, melainkan almarhum Khadavi Cs tertangkap tangan melakuan tindak pidana.
"Bukan menguatkan, tapi memang sesuai fakta bahwa kami tidak pernah melakukan penangkapan. Yang ada tertangkap tangan pelaku penyerangan terhadap anggota kami," kata Aminullah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aminullah pun optimis jika kepolisian bisa menang dalam sidang praperadilan ini. Dia mengklaim, seluruh tindakan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan fakta yang ada.
"Iya dong (optimis) karena sudah sesuai fakta," singkat dia.
Di ruang, Andre Joshua selaku ahli hukum pidana dari PTIk menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung ditangkap dan kemudian menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.
Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas -- contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel itu akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/2/2021) besok. Agendanya adalah kesimpulan dari Pemohon, keluarga Khadavi serta Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?