Suara.com - Aturan lengkap PPKM Mikro telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro. Aturan lengkap PPKM Mikro tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
PPKM berbasis mikro tersebut mulai diterapkan pada Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa-Bali yang sudah dilakukan dua kali. Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Aturan Lengkap PPKM Mikro
Berikut ini aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
1. Wilayah Penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, yaitu:
- Jawa Barat, meliputi: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten, meliputi: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah, meliputi: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta, meliputi: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur, meliputi: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
- Bali, meliputi: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya
2. Teknis Pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan dengan cara mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria tersebut adalah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, hingga Dasawisma.
Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga ikut dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
3. Pembentukan Posko
Untuk koordinasi, pengawasan, dan juga evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
4. Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
PPKM mikro dilakukan secara bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
5. Masa Berlaku
PPKM mikro tersebut mulai berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian 4 parameter selama 4 minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah:
Baca Juga: PPKM Diganti PPKM Mikro, PB IDI: Pelaksanaan Harus Tegas dan Konsisten!
- Tingkat kematian.
- Tingkat kesembuhan.
- Tingkat kasus aktif.
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.
Pada empat pekan sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan PPKM. Namun, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pembatasan tersebut tidak efektif. Sehingga, pemerintah telah mengkaji ulang pembatasan itu.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
'Tangan Dingin' Dasco di Balik Redanya Polemik Royalti Lagu, Disebut Layak Terima Bintang Jasa
-
Wamenkes Ungkap Aturan Baru, Produk Tinggi Gula Bakal Diberi Label Lampu Merah
-
Miris! Siswa di Boyolali Bolos karena Tak Mampu Beli Seragam, Publik Sentil Gaji Dewan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!