Suara.com - Aturan lengkap PPKM Mikro telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro. Aturan lengkap PPKM Mikro tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
PPKM berbasis mikro tersebut mulai diterapkan pada Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa-Bali yang sudah dilakukan dua kali. Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Aturan Lengkap PPKM Mikro
Berikut ini aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
1. Wilayah Penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, yaitu:
- Jawa Barat, meliputi: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten, meliputi: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah, meliputi: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta, meliputi: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur, meliputi: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
- Bali, meliputi: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya
2. Teknis Pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan dengan cara mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria tersebut adalah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, hingga Dasawisma.
Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga ikut dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
3. Pembentukan Posko
Untuk koordinasi, pengawasan, dan juga evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
4. Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
PPKM mikro dilakukan secara bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
5. Masa Berlaku
PPKM mikro tersebut mulai berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian 4 parameter selama 4 minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah:
Baca Juga: PPKM Diganti PPKM Mikro, PB IDI: Pelaksanaan Harus Tegas dan Konsisten!
- Tingkat kematian.
- Tingkat kesembuhan.
- Tingkat kasus aktif.
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.
Pada empat pekan sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan PPKM. Namun, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pembatasan tersebut tidak efektif. Sehingga, pemerintah telah mengkaji ulang pembatasan itu.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Aturan Main Padel yang Wajib Diketahui, Olahraga Populer Sepanjang 2025
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Dari Italia hingga Jepang, Ini Aturan Makanan yang Tak Boleh Dianggap Remeh
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga