News / Metropolitan
Senin, 08 Februari 2021 | 17:48 WIB
Tangkapan layar aksi koboi jalanan dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun yang viral di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (4/2/2021). [Instagram@jkt.informasi]

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus seorang pemuda berinisial F (25) yang menodongkan senjata air softgun ke sejumlah pengendara dan polisi di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. Terkuak fakta bahwa motif F melakukan perbuatannya itu sekadar untuk main-main.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold mengatakan pemuda itu menodongkan senjata air softgub hanya untuk main-main dan terpengaruh efek mengkonsumsi narkoba.

"Motif tersangka hanya untuk main-main saja," kata Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa F baru pertama kali melakukan aksi koboi jalanan tersebut. Arnold menyebut senjata air softgun yang digunakan oleh F juga dipastikan tidak berizin alias ilegal.

"Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung," bebernya.

F sebelumnya menodongkan senjata air softgun kepada pengendara yang melintas di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (4/2) sore.

Dari video amatir yang diunggah oleh akun Instagram @jktinformasi, F tampak mengenakan pakaian kaos hitam dan celana pendek. Dia terlihat beberapa kali menodongkan senjata air softgun ke arah para pengendara.

Dalam video itu, F terlihat diamankan oleh beberapa warga dan sekuriti yang berada di sekitar lokasi. Dia kemudian diserahkan ke pihak kepolisian di Polsek Cengkareng.

Belakang terkuak bahwa F melakukan aksi koboi jalanan dalam keadaan terpengaruh narkoba. Dari hasil tes urine diketahui yang bersangkutan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Todong Polisi Pakai Airsoft Gun, Koboi Jalanan di Cengkareng Lagi Nge-fly

"Posisinya lagi nge-fly. Sudah ditahan dan motifnya masih kita dalami," ujar Arnold.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 336 KUHP. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Load More