Suara.com - Pemerintah meminta pejabat setingkat RT/RW hingga pemuda Karang Taruna untuk membangun posko Covid-19 desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid-19. Posko tersebut nantinya diminta berperan aktif menyosialisasikan protokol kesehatan dari pintu ke pintu hingga mengawasi tamu yang masuk ke wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal mengatakan bahwa Inmendagri itu menuntut adanya kerja sama dari seluruh unsur masyarakat.
"Aparat desa, kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, PKK, kemudian juga ada Sawisma, Karang Taruna, Remaja Masjid, agar semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang yang diinstruksikan oleh Imendagri 3/2021," kata Syafrizal dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kementerian Perekonomian, Senin (8/2/2021).
Posko desa dan kelurahan nantinya bakal dipimpin oleh kepala desa atau lurah setempat dan diperkuat oleh seluruh unsur masyarakat yang tersedia. Posko desa-kelurahan itu harus melaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang kepada posko kecamatan, kabupaten hingga ke tingkat provinsi.
Ada sejumlah tugas yang harus dikerjakan oleh posko desa-kelurahan. Tugas yang pertama ialah pencegahan.
Para petugas di posko desa-kelurahan diminta untuk memperkuat komunikasi publik terkait protokol kesehatan Covid-19 secara mikro.
"Karena satuannya kecil-kecil lewat RT maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehatan ini sangat diperlukan," ujarnya.
Selain itu juga mereka diminta pemerintah untuk memanfaatkan grup obrolan di pesan instan seperti WhatsApp dalam lingkungan RT untuk menyebarkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Viral Video Anjing Pakai Masker, Warganet: Manusia Maskernya Melorot
Lalu tugas yang kedua ialah penanganan. Posko desa-kelurahan diminta untuk mengintensifkan kedisplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan serta membagikan masker. Juga mengontrol penggunaan masker dan membantu memperkuat proses tracing dan tracking.
Tugas lainnya ialah pembinaan di mana menurut Syafrizal perlu adanya sanksi-sanksi dan pembinaan di level komunitas. Penerapan pembinaan dan sanksi itu bisa diterapkan terutama pada zonasi oranye dan merah.
Selain itu juga, posko desa-kelurahan diminta aktif menjelaskan serta memerangi hoaks soal Covid-19 di level komunitas dan memperkuat solidaritas masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bergotong royong.
"Kemudian juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu. Seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda dan segala macam itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa," jelasnya.
Lebih lanjut, keberadaan posko desa-kelurahan juga mendukung penanganan Covid-19 dari aspek tracking, testing dan treatment alias 3T di level desa. Nantinya pelaksanaan 3T itu bakal dibantu oleh tenaga pelacakan dari masyarakat yang dilatih.
Guna menghindari kecolongan penyebaran virus, posko desa-kelurahan juga harus menginvetarisir aktivitas keluar masuknya warga dalam satu RT. Apabila wilayahnya masuk ke dalam zona merah, maka pintu aktivitas ke luar masuk warga hanya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Tamu yang hendak masuk ke wilayah zona merah Covid-19 juga wajib lapor untuk memudahkan pelacakan apabila diketahui terdapat penularan virus.
"Serta memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu ya, bagi yang melaksanakan isolasi mandiri dan memperoleh kemudian yang mempeorleh gejala yang lebih kuat maka gejala ini agar segera di rujuk ke rumah sakit terdekat," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.