Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, meyakini bahwa sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait buronan kasus cassie bank Bali Djoko Tjandra, benar ada.
Hal itu terbukti setelah Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto mendalami bukti percakapan milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putisan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Hakim IGN Eko menuturkan, bahwa majelis telah berupaya menggali sosok 'King Maker'. Namun, tetap tak membuahkan hasil dari keterangan terdakwa Pinangki, Anita, Djoko maupun Rahmat.
"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020. Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujarnya.
Pertimbangan hakim, bahwa Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking terbukti membuat action plan pada 25 November 2019.
"Kesepakatan membuat action plan pada acara makan malam oleh saksi Andi Irfan Jaya, saksi Anita dan terdakwa yang bersama-sama membuat Action Plan itu," tuturnya.
Fakta itu, kata IGN Eko, terungkap berdasarkan percakapan pada 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama terdakwa, saksi Anita, dan saksi Andi Irfan.
Kemudian, dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, kemudian dikirim oleh terdakwa melalui WhatsaAp kepada saksi Anita untuk dikoreksi.
Baca Juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
"Uraian Action Plan itu ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WhatsAap antara terdakwa dengan saksi Anita. File document action plan format jpg," katanya.
Majelis hakim telah memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara. Dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntitan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung haya empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini
-
Mitsubishi Chemical Bidik Bisnis Hijau, Garap Material Canggih untuk Industri Teknologi Tinggi
-
Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik
-
Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama
-
7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?
-
AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas
-
Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bisa Picu Peradangan Paru hingga Sesak Napas
-
Segera Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,61 Juta/Gram
-
5 Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jangan Diabaikan agar Wajah Tidak Kusam
-
Purbaya Klaim Ekonomi RI Membaik karena Aksi Demo Lebih Sedikit