Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, meyakini bahwa sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait buronan kasus cassie bank Bali Djoko Tjandra, benar ada.
Hal itu terbukti setelah Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto mendalami bukti percakapan milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putisan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Hakim IGN Eko menuturkan, bahwa majelis telah berupaya menggali sosok 'King Maker'. Namun, tetap tak membuahkan hasil dari keterangan terdakwa Pinangki, Anita, Djoko maupun Rahmat.
"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020. Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujarnya.
Pertimbangan hakim, bahwa Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking terbukti membuat action plan pada 25 November 2019.
"Kesepakatan membuat action plan pada acara makan malam oleh saksi Andi Irfan Jaya, saksi Anita dan terdakwa yang bersama-sama membuat Action Plan itu," tuturnya.
Fakta itu, kata IGN Eko, terungkap berdasarkan percakapan pada 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama terdakwa, saksi Anita, dan saksi Andi Irfan.
Kemudian, dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, kemudian dikirim oleh terdakwa melalui WhatsaAp kepada saksi Anita untuk dikoreksi.
Baca Juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
"Uraian Action Plan itu ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WhatsAap antara terdakwa dengan saksi Anita. File document action plan format jpg," katanya.
Majelis hakim telah memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara. Dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntitan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung haya empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar