Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat kembali menunda sidang terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.
Penundaan sidang diminta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, bahwa Jaksa belum siap menghadirkan saksi. Lantaran diketahui bahwa hasil tes Swab PCR Rezky Herbiyono baru diketahui negatif Covid-19 pada Selasa (2/2/2021) malam.
"Sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan. Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Tim Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Mendengar alasan tim Jaksa, Majelis Hakim Saefuddin Zuhri pun memaklumi dan menerima untuk menunda persidangan hari ini.
"Karena saudara Rezky baru disampaikan sembuhnya tadi malam. Maka hari ini belum siap untuk menghadirkan saksi saksi dan minta waktu," ujar Saefudin.
Saefuddin pun langsung menunda sidang hari ini dan dijadwalkan ulang pada Rabu (10/2) pekan depan.
"Untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," ucapnya.
Saefudin menambahkan, melihat kondisi masa tahanan Nurhadi dan Rezky juga sudah mepet. Maka, sidang akan digelar pula pada pekan depan.
Menurutnya, pekan depan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa KPK.
Baca Juga: Tinju Petugas Rutan KPK, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka, Apalagi Bibir
"Karena tahanannya juga sudah mepet, kami minta sidang berikutnya hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021. Oleh karena itu disiapkan sekalian hari Kamis-nya (saksi dari JPU)," tuturnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi