Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat kembali menunda sidang terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.
Penundaan sidang diminta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, bahwa Jaksa belum siap menghadirkan saksi. Lantaran diketahui bahwa hasil tes Swab PCR Rezky Herbiyono baru diketahui negatif Covid-19 pada Selasa (2/2/2021) malam.
"Sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan. Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Tim Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Mendengar alasan tim Jaksa, Majelis Hakim Saefuddin Zuhri pun memaklumi dan menerima untuk menunda persidangan hari ini.
"Karena saudara Rezky baru disampaikan sembuhnya tadi malam. Maka hari ini belum siap untuk menghadirkan saksi saksi dan minta waktu," ujar Saefudin.
Saefuddin pun langsung menunda sidang hari ini dan dijadwalkan ulang pada Rabu (10/2) pekan depan.
"Untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," ucapnya.
Saefudin menambahkan, melihat kondisi masa tahanan Nurhadi dan Rezky juga sudah mepet. Maka, sidang akan digelar pula pada pekan depan.
Menurutnya, pekan depan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa KPK.
Baca Juga: Tinju Petugas Rutan KPK, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka, Apalagi Bibir
"Karena tahanannya juga sudah mepet, kami minta sidang berikutnya hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021. Oleh karena itu disiapkan sekalian hari Kamis-nya (saksi dari JPU)," tuturnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital