Suara.com - Warga sipil berinisial RNR yang menjadi korban penembakan kelompok bersenjata di Papua, terpatnya di di Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, akan diungsikan ke rumah sakit Timika, Selasa (9/2/2021) hari ini untuk dirawat.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthafa Kamal dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, bahwa korban mengalami luka tembak di bawah hidung kiri sampai tembus rahang leher dan bahu kanannya.
"Pascakejadian itu, aparat gabungan TNI-Polri terus meningkatkan patroli di sekitar TKP dan di Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya," kata dia sebagaimana dilansir Antara, Selasa.
RNR (32) sudah dalam keadaan sadar dan telah dirawat di Puskesmas Bilogai. Selasa ini dia akan dievakuasi ke Kabupaten Mimika.
Penembakan itu terjadi Senin 8 Februari pukul 17.30 WIT di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, dan dilakukan oleh kelompok bersenjata.
Menurut saksi M yang merupakan istri korban, hari itu di atas pukul 17.30 WIT, pelaku muncul dari arah jalan belakang rumah korban di Jalan Bilogai Kampung, kemudian mendatangi korban dan menyatakan ingin menjual minyak tanah.
Korban kemudian memanggil saksi karena ada yang menjual minyak tanah. Lalu, kepada M, pelaku mengaku tidak membawa jerigen minyak tanah dan meminta M menyediakan jerigen.
Saat M hendak membalikkan badan untuk mengambil jerigen, pelaku seketika menodongkan senjata kepada RNR dan menembak korban dengan senjata api laras pendek. Setelah menembak, pelaku melarikan diri.
M langsung berteriak meminta bantuan sampai membuat masyarakat di sekitar lokasi panik dan berlarian.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, di Papua Digelar Servis Gratis Bagi Jurnalis
"Pukul 17.40 WIT salah satu tetangga korban (L), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugapa untuk meminta bantuan kepada personel Polsek Sugapa dan personel gabungan langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Bilogai guna dilakukan tindakan medis," kata Ahmad Musthafa.
"Saksi M dan L telah diminta keterangan dan kasus penembakan sudah ditangani aparat kepolisian untuk diusut sesuai hukum yang berlaku," imbuh Ahmad.
Berita Terkait
-
Hari Pers Nasional, di Papua Digelar Servis Gratis Bagi Jurnalis
-
ASN Pemprov Papua Ikuti Apel Terakhir, Tiga Bulan Kedepan Dihentikan
-
Positif Covid-19 di Papua Meningkat, Hampir 2.000 Warga Dirawat
-
TNI dan KKB Baku Tembak di Intan Jaya, Satu Korban Tewas Belum Diambil
-
Maskapai Penerbangan Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem di Wilayah Papua
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi