Suara.com - Upaya permohonan penangguhan penahanan terus dilakukan oleh tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Hingga saat ini, Gus Nur belum sekalipun dihadirkan sejak sidang perdana dengan agenda dakwaan dimulai.
Selama persidangan berlangsung Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom. Pasalnya, hingga saat ini sang terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Salah satu kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin mengatakan, pihaknya mengancam akan melakukan walkout alias tidak hadir dalam persidangan berikutnya. Hal itu bakal dilakukan sampai kliennya benar-benar dihadirkan di kursi pesakitan.
"Kami tim penasehat kuasa hukum Gus Nur Konsisten bahwa kami tidak akan hadir dan walkout dari persidangan sampai Gus Nur bisa dihadirkan dalam persidangan dan itu kami buktikan," kata Khazinudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Kuasa hukum lainnya, Eggi Sudjana turut menyinggung soal kematian Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. Dari peristiwa itu, Eggi meminta agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya.
"Dalam konteks itulah, sudi kiranya apalagi semalam kita, mendengar seorang ulama yang kita cintai, menghembuskan napasnya di tahanan mabes. Dengan diduga ada ada macam-macam yang berkembang. Pertanyaan serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," jelasnya.
Dengan demikian, Eggi meminta agar majelis hakim untuk segera memberi keputusan. Sebab, Eggi menduga jika Gus Nur ditahan bukan karena peristiwa hukum -- melainkan politik.
"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Ini peristiwa politik bukan hukum. Kalau peristiwa hukum tidak begini. Saya kira demikian," tambah Eggi.
Sidang Ditunda
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Pihak Gus Nur Singgung Kematian Ustadz Maaher
Hakim ketua Toto Ridarto menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Sebab, dua saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Rencananya, ada dua orang yang sedianya akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka asalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Berita Terkait
-
Maaher Rekan Satu Sel Wafat, Gus Nur: Saya 4 Bulan di Sini, Mohon Pak Hakim
-
Ajukan Penangguhan Penahanan, Pihak Gus Nur Singgung Kematian Ustadz Maaher
-
Menag Yaqut dan Said Aqil Tak Hadir Sebagai Saksi, Sidang Gus Nur Ditunda
-
Disesalkan Kuasa Hukum Maaher, DPR: Penangguhan Penahanan Tak Bisa Semaunya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis