Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19 berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 Ferbruari 2021.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada Instruksi Mendagri masih sama dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 dan 2.
Namun terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru ini. Di antaranya pembatasan pekerja, yang work from office pengunjung restoran, kapasitas maksimalnya berubah dari 25 persen menjadi 50 persen.
"Perlu saya tekankan bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan, bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar," kata Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Karena berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih befokus kepada pengendalian dalam skala mikro agar telat sasaran.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 juga mengatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh pos komando tingkat desa atau kelurahan.
Posko akan melibatkan ketua RT serta linmas, babinsa, PKK, posyandu, dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.
Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Baca Juga: Ayo Donor Plasma Konvalesen Demi Bantu Penderita Covid-19
Pada zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.
Zona kuning, artinya wilayah dengan 1 sampai 5 kasus terkonfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.
Zona oranye, artinya wilayah terdapat kasus terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus selama 7 hari terakhir.
Skenario pengendalian ialah menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, isolasi mandiri dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial yang diatur dalam kebijakan PPKM Mikro.
Zona merah artinya wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Berita Terkait
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
-
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 250 Miliar!
-
Rekam Jejak Karier Doni Monardo: Dari Kopassus sampai Panglima Pemberantas Covid-19
-
Terbitkan Perpres 48/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN
-
Mumpung Masih Gratis, Jubir Covid-19 Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Kedua
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat