Suara.com - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik angkat bicara soal disebut selalu absen sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan tidak sah laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Damanik mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan panggilan undangan untuk hadir dalam persidangan tersebut sebagai pihak termohon. Hal itu membuat Komnas HAM merasa tak perlu hadir dalam persidangan.
"Jadi di sidang awal tidak datang karena kami nggak pernah dapat undangan bukan kami nggak mau datang," kata Damanik ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Damanik dan pihaknya mengaku kaget seolah-olah dibuatkan narasi bahwa Komnas HAM mangkir dalam persidangan. Ia mengaku kaget ketika membaca informasi tersebut di media.
"Makanya dibangun narasi seolah Komnas HAM mangkir, mangkir apaan? orang nggak dapat undangannya saya kaget baca di media," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Damanik kemudian mengutus komisionernya yakni Choirul Anam untuk mengecek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komnas HAM pun mengirim jawaban tertulis atas masalah tersebut.
"Kami heran konteksnya apa, kalau soal penangkapan dan penyitaan barang, Komnas HAM kan gak menangkap dan menyita barang. Kenapa kami diadukan? Tapi kita udah bikin surat jawaban tertulis ke pengadilan. Setelah itu ada surat dari pengadilan," tuturnya.
Kecewa
Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra--laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecewa atas sikap Komnas HAM. Pasalnya, sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan tidak sah hingga hakim menolak gugatan, Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen.
Baca Juga: Kasus Kematian Herman di Sel Tahanan, Komnas HAM: Kami Mau Diproses Hukum
Dengan demikian, pupus sudah harapan keluarga Khadavi untuk mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan oleh Komnas HAM. Seandainya Komnas HAM hadir di persidangan, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.
"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas Ham itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Nantinya, tim kuasa hukum juga akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut