Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat -- terdakwa kasus penyebaran berita bohong -- memilih meninggalkan persidangan alias walkout, Kamis (11/2/2021). Alasannya, permohonan agar sang pentolan KAMI untuk dihadirkan di ruang persidangan tidak disetujui oleh majelis hakim.
Jumhur, dalam sidang dengan agenda putusan sela, kembali hadir secara virtual melalui sambungan Zoom. Sejak awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumhur hanya duduk di depan layar dari Rutan Bareskrim Polri.
Saat diberi kesempatan berbicara, Jumhur mengungkapkan bahwa ada tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri yang bisa mengikuti sidang secara langsung. Hal itu dia ungkapkan saat tim kuasa hukum saling adu mulut dengan majelis hakim -- juga Jaksa Penuntut Umum -- terkait hal tersebut.
"Izin yang mulia, ini di Rutan Bareskrim ada tahanan lain yang bisa keluar masuk untuk sidang offline," kata Jumhur dengan suara tersendat karena koneksi internet yang buruk.
Namun, pernyataan Jumhur disanggah oleh JPU yang terdiri dari tiga orang tersebut. Menurut salah satu dari mereka, di Rutan Bareskrim terdapat banyak tahanan. Terlebih ada kebijakan agar tahanan tidak bisa keluar masuk sebagai upaya penyebaran Covid -19.
"Yang mulia, di Rutan Bareskrim ada banyak sekali tahanan dan ada peraturan agar tahanan tidak keluar masuk karena pandemi Covid-19," ujar salah satu JPU.
Walkout
Tim kuasa hukum Jumhur awalnya kembali memohon pada majelis hakim terkait hal tersebut. Alasannya, tim kuasa hukum ingin agar pembelaan terhadap Jumhur bisa dilakukan secara maksimal.
"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klient kami secara maksimal.Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang juga memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi Covid-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.
JPU pun memberi opsi dengan akan memfasilitasi agar tim kuasa hukum bisa mendampingi Jumhur dari Rutan Bareskrim. Hal itu disarankan agar nantinya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Jumhur.
"Akan tetapi untuk terdakwa tetap di bareskrim. Karena apa, untuk memghindari kita bertemu," ujar salah satu JPU.
"Tapi kalau penasihat hukum ingin juga bergabung dengan terdakwa nanti kita siap untuk memfasilitasi dengan teman teman di Bareskrim," sambungnya.
Merespons hal tersebut, Oky memberi opsi pada majelis hakim dengan salah satu penerapan protokol kesehatan. Kata Oky, pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan swab untuk Jumhur sebelum dan sesudah sidang.
"Atau bagaimana kalau gini, kami dari penasihat hukum akan memfasilitasi tes swab kepada terdakwa baik sebelum dan sesudah sidang," kata Oky.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf