Suara.com - Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak menuntut enam hal terkait adanya pernikahan anak yang dipromosikan wedding organizer Aisha Weddings. Tuntutan itu ditujukan kepada kementerian/lembaga untuk menghentikan praktik-praktik perdagangan orang khususnya perempuan dan anak-anak.
Senior Independent Expert on Legal, Human Rights and Gender, R. Valentina Sagala mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pengelola situs Aisha Weddings telah membahayakan kehidupan perempuan dan anak. Sebagaimana diketahui, Aisha Weddings mempromosikan jasa pernikahan dengan anak usia minimal 12 sampai 22 tahun.
Padahal hukum di Indonesia sudah jelas bahwa usia minimal bagi calon pengantin adalah 19 tahun.
"Menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anak, menyediakan jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami. Ini merupakan tindakan yang kami nyatakan jelas dapat diduga melanggar hukum," kata Valentina dalam diskusi daring yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak, Kamis (11/2/2021).
Selain itu gerakan ini juga menduga pengelola Aisha Weddings melanggar undang-undang perlindungan anak. Karena dalam kontennya Aisha Weddings mempromosikan hubungan seksual kepada anak, penjualan anak, serta eksploitasi anak.
Karena itu, pihaknya pun mendesak enam tuntutan kepada sejumlah kementerian/lembaga sebagai bentuk agar bisa menindak pengelola Aisha Wedding.
Berikut enam tuntutan yang dimaksud:
- Mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.
- Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
- Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
- Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak.
- Mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
- Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
"Ini enam desakan kami juga nanti akan diikuti juga dengan pelaporan ke kepolisian. Kiranya gerakan ini secara khusus kepada www.aishaweddings.com tapi kami katakan kepada semua pihak yang melakukan upaya-upaya promosi perkawinan agar kiranya menghentikan dan kami meminta pihak-pihak untuk mengambil tindakan yang nyata."
Baca Juga: Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak
Berita Terkait
-
Promo Nikah Muda Aisha Wedding Merupakan Bentuk Kejahatan Pada Perempuan
-
Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak
-
Heboh Nikah Dini Aisha Weddings, Kak Seto: Polri Harus Cepat Tindak Tegas!
-
Viral Aisha Weddings Promo Nikah Anak 12 Tahun, Misinya Dianggap Berhasil
-
Bongkar Heboh Promo Nikah Dini, Drone Emprit: WO Aisha Tak Jelas Pembuatnya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM