Suara.com - Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak menuntut enam hal terkait adanya pernikahan anak yang dipromosikan wedding organizer Aisha Weddings. Tuntutan itu ditujukan kepada kementerian/lembaga untuk menghentikan praktik-praktik perdagangan orang khususnya perempuan dan anak-anak.
Senior Independent Expert on Legal, Human Rights and Gender, R. Valentina Sagala mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pengelola situs Aisha Weddings telah membahayakan kehidupan perempuan dan anak. Sebagaimana diketahui, Aisha Weddings mempromosikan jasa pernikahan dengan anak usia minimal 12 sampai 22 tahun.
Padahal hukum di Indonesia sudah jelas bahwa usia minimal bagi calon pengantin adalah 19 tahun.
"Menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anak, menyediakan jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami. Ini merupakan tindakan yang kami nyatakan jelas dapat diduga melanggar hukum," kata Valentina dalam diskusi daring yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak, Kamis (11/2/2021).
Selain itu gerakan ini juga menduga pengelola Aisha Weddings melanggar undang-undang perlindungan anak. Karena dalam kontennya Aisha Weddings mempromosikan hubungan seksual kepada anak, penjualan anak, serta eksploitasi anak.
Karena itu, pihaknya pun mendesak enam tuntutan kepada sejumlah kementerian/lembaga sebagai bentuk agar bisa menindak pengelola Aisha Wedding.
Berikut enam tuntutan yang dimaksud:
- Mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.
- Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
- Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
- Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak.
- Mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
- Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
"Ini enam desakan kami juga nanti akan diikuti juga dengan pelaporan ke kepolisian. Kiranya gerakan ini secara khusus kepada www.aishaweddings.com tapi kami katakan kepada semua pihak yang melakukan upaya-upaya promosi perkawinan agar kiranya menghentikan dan kami meminta pihak-pihak untuk mengambil tindakan yang nyata."
Baca Juga: Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak
Berita Terkait
-
Promo Nikah Muda Aisha Wedding Merupakan Bentuk Kejahatan Pada Perempuan
-
Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak
-
Heboh Nikah Dini Aisha Weddings, Kak Seto: Polri Harus Cepat Tindak Tegas!
-
Viral Aisha Weddings Promo Nikah Anak 12 Tahun, Misinya Dianggap Berhasil
-
Bongkar Heboh Promo Nikah Dini, Drone Emprit: WO Aisha Tak Jelas Pembuatnya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri