Suara.com - Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak menuntut enam hal terkait adanya pernikahan anak yang dipromosikan wedding organizer Aisha Weddings. Tuntutan itu ditujukan kepada kementerian/lembaga untuk menghentikan praktik-praktik perdagangan orang khususnya perempuan dan anak-anak.
Senior Independent Expert on Legal, Human Rights and Gender, R. Valentina Sagala mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pengelola situs Aisha Weddings telah membahayakan kehidupan perempuan dan anak. Sebagaimana diketahui, Aisha Weddings mempromosikan jasa pernikahan dengan anak usia minimal 12 sampai 22 tahun.
Padahal hukum di Indonesia sudah jelas bahwa usia minimal bagi calon pengantin adalah 19 tahun.
"Menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anak, menyediakan jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami. Ini merupakan tindakan yang kami nyatakan jelas dapat diduga melanggar hukum," kata Valentina dalam diskusi daring yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak, Kamis (11/2/2021).
Selain itu gerakan ini juga menduga pengelola Aisha Weddings melanggar undang-undang perlindungan anak. Karena dalam kontennya Aisha Weddings mempromosikan hubungan seksual kepada anak, penjualan anak, serta eksploitasi anak.
Karena itu, pihaknya pun mendesak enam tuntutan kepada sejumlah kementerian/lembaga sebagai bentuk agar bisa menindak pengelola Aisha Wedding.
Berikut enam tuntutan yang dimaksud:
- Mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.
- Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
- Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
- Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak.
- Mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
- Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
"Ini enam desakan kami juga nanti akan diikuti juga dengan pelaporan ke kepolisian. Kiranya gerakan ini secara khusus kepada www.aishaweddings.com tapi kami katakan kepada semua pihak yang melakukan upaya-upaya promosi perkawinan agar kiranya menghentikan dan kami meminta pihak-pihak untuk mengambil tindakan yang nyata."
Baca Juga: Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak
Berita Terkait
-
Promo Nikah Muda Aisha Wedding Merupakan Bentuk Kejahatan Pada Perempuan
-
Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak
-
Heboh Nikah Dini Aisha Weddings, Kak Seto: Polri Harus Cepat Tindak Tegas!
-
Viral Aisha Weddings Promo Nikah Anak 12 Tahun, Misinya Dianggap Berhasil
-
Bongkar Heboh Promo Nikah Dini, Drone Emprit: WO Aisha Tak Jelas Pembuatnya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Anak Menkeu Purbaya Sindir Outfit Orang Miskin yang Ingin Terlihat Kaya