Suara.com - Pegiat hak perempuan di Arab Saudi Loujain al-Hathloul dibebaskan dari penjara, kata keluarganya.
Hathloul, 31 tahun, berperan penting dalam gerakan untuk membolehkan perempuan mengemudi di negara kerajaan itu. Dia ditahan pada 2018, beberapa minggu sebelum larangan itu dicabut.
Pada bulan Desember, pengadilan menyatakan Hathloul bersalah karena berusaha mengubah sistem politik dan merusak ketertiban umum.
Dia dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara di lapas dengan pengamanan ketat, namun masa hukuman dua tahun dan 10 bulannya ditangguhkan.
- Aktivis perempuan Arab Saudi yang perjuangkan hak mengemudi, dihukum penjara
- Persoalan hak asasi manusia Arab Saudi dapat sorotan baru di era Presiden Biden
- Tiga perang Arab Saudi yang tidak akan dimenangkan oleh Mohammed bin Salman
Keluarganya mewanti-wanti bahwa Hathloul "belum bebas" dan akan menghadapi banyak pembatasan selama masa percobaan, termasuk larangan bepergian ke luar negeri selama lima tahun.
https://twitter.com/LinaAlhathloul/status/1359544510838173696
"Loujain sudah pulang !!!!!!" kata saudara perempuan Hathloul, Lina, dalam sebuah twit pada hari Rabu, mengabarkan bahwa ia telah dibebaskan setelah 1.001 hari di penjara.
Saudarinya yang lain, Alia, menulis bahwa "ini adalah hari terbaik dalam hidupku".
Hathloul menjadi simbol penindasan terhadap perbedaan pendapat di Arab Saudi setelah ia ditahan pada Mei 2018 bersama sekitar selusin aktivis perempuan lain yang berkampanye agar perempuan diizinkan mengemudi.
Keluarganya mengatakan perempuan itu awalnya ditahan tanpa dibolehkan berkomunikasi dengan siapapun selama tiga bulan, dan dia disetrum, dicambuk, dan dilecehkan secara seksual.
Mereka juga menuding bahwa Hathloul ditawari kebebasan jika dia setuju untuk mengatakan dia tidak disiksa.
Pemerintah Saudi membantah tudingan tentang penyiksaan, yang menurut keluarganya baru-baru ini ditolak oleh pengadilan banding.
Pihak berwenang juga bersikeras bahwa dia tidak ditahan karena kegiatannya sebagai aktivis, melainkan kontaknya dengan diplomat, media, dan organisasi lain di negara asing.
Penasihat keamanan nasional Presiden Joe Biden, Jake Sullivan, menyambut baik pembebasan Hathloul dari penjara, menyebutnya "hal yang baik".
Analisis Lyse Doucet, ketua koresponden internasional BBC News
Loujain Al-Hathloul telah menjadi wajah perbedaan pendapat di Arab Saudi - simbol tindakan keras negara kerajaan itu terhadap segala bentuk protes.
Kasusnya menjadi terkenal secara global, lebih dari aktivis perempuan lainnya yang mendekam di penjara. Keluarganya yang blak-blakan dan kampanye yang gigih oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia terus menyoroti dirinya.
Itu menunjukkan sisi gelap dari upaya Saudi untuk mengiklankan reformasi ekonomi dan sosial barunya.
Pemerintahan Saudi mengatakan mereka tidak tunduk pada tekanan luar. Tetapi juga jelas mereka ingin masalah ini cepat selesai karena ada pemerintahan baru di Gedung Putih yang menekankan pentingnya hak asasi manusia.
Pada pekan ini juga ada pengumuman tentang reformasi pada sistem hukum Saudi. Tetapi ada masalah lain dalam langkah ini, termasuk bayang-bayang pembunuhan jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi.
Pemerintah Saudi bersikeras posisi strategis mereka di kawasan akan lebih penting dari semua masalah lainnya.
Hathloul dan 10 perempuan lainnya diadili di pengadilan pidana di Riyadh pada Maret 2019. Namun, kasus itu ditunda beberapa kali.
Pada akhir Oktober 2020, Hathloul mulai mogok makan untuk memprotes kondisi penahanannya, termasuk tidak diizinkan melakukan kontak rutin dengan keluarganya.
Bulan berikutnya, dakwaannya diubah dan persidangannya dipindahkan ke pengadilan yang mengkhususkan diri dalam menangani kasus terorisme.
Pada 28 Desember, Pengadilan Kriminal Khusus memutuskan Hathloul bersalah atas "tindakan kriminal menurut pasal 43 undang-undang kontraterorisme dan keuangan teror", lansir media Saudi.
Tindakan tersebut diduga termasuk "mendorong perubahan pada rezim penguasa; melayani agenda asing di dalam kerajaan dengan menggunakan internet, dengan tujuan merusak ketertiban umum; dan bekerja sama dengan sejumlah individu dan entitas yang telah melakukan tindakan kriminal".
Hathloul membantah tuduhan-tuduhan tersebut, namun hakim menyatakan bahwa dia telah "mengaku dengan sukarela tanpa di bawah tekanan".
Dan sementara sang hakim menangguhkan sebagian dari hukuman lima tahun delapan bulan penjaranya, membuka jalan bagi pembebasan lebih awal, dia memperingatkan bahwa "jika dia (Hathloul) melakukan kejahatan apapun dalam tiga tahun ke depan, penangguhan itu akan dibatalkan".
Hakim juga melarang perempuan itu meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun.
Para pakar di PBB menyebut tuduhan itu "dibuat-buat" dan mengatakan Hathloul hanya menggunakan hak asasinya untuk kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat secara damai.
"Pembebasan Loujain al-Hathloul setelah pengalaman yang mengerikan di penjara Arab Saudi - berlangsung hampir tiga tahun - sungguh melegakan, tapi harusnya dilakukan dari dulu," kata Lynn Maalouf, wakil direktur Amnesty International untuk Timur Tengah.
"Tak ada yang bisa menebus perlakuan kejam yang dideritanya, atau ketidakadilan penahanannya."
Lina al-Hathloul menekankan bahwa "perlawanan belum berakhir".
"Saya tidak sepenuhnya senang tanpa pembebasan semua tahanan politik," tambahnya.
Berita Terkait
-
Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Bantuan 100 Ton Kurma dari Arab Saudi
-
Siap-siap! 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi Segera Meluncur ke Masjid hingga Pesantren
-
Jadwal Awal Puasa Ramadan 2026 di Berbagai Negara, Indonesia Beda dengan Arab Saudi
-
Arab Saudi Puasa Tanggal Berapa? Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
-
Cristiano Ronaldo Kembali Bersinar, Cetak Gol untuk Al-Nassr usai Absen Dua Laga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku