Suara.com - Badan Pertanahan Nasional atau BPN menggelar konferensi pers secara virtual terkait dengan kasus mafia tanah yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Sofyan Djalil mengakui bahwa BPN telah memproses perubahan nama sertifikat milik orang tua Dino Patti Djalal tersebut.
"Karena persyaratan yang dibutuhkan lengkap makanya BPN memproses," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers tersebut, Kamis (11/2/2021).
Sofyan mengatakan dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat tanah yang berpindah tangan tersebut karena semua persyaratan sudah dilengkapi. Termasuk juga adanya akte jual beli yang belakangan diketahui palsu.
"Semua persyaratan ada, ada pengecekan, di cek ke kantor BPN, ada akta jual beli," ujarnya.
Tak hanya itu, Sofyan juga mengakui bahwa dalam proses tersebut para pelaku mafia tanah ini menggunakan KTP palsu berupa KTP non elektronik.
"Jadi fotonya ini diganti, menurut berita yang kami dengar terjadi pemalsuan KTP dan ini bukan KTP elektronik kebetulan. Jadi memang yang diganti KTP lama, bukan KTP elektronik," katanya.
Akibat menggunakan KTP non elektronik ini, BPN jadi kesulitan untuk melakukan ontentifikasi atas KTP tersebut, sehingga tidak diketahui keasliannya. Namun karena persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap makanya BPN tetap melakukan proses perubahan nama sertifikat tanah tersebut.
"Sekarang yang jadi permasalahan ini adalah soal penipuan dan ini jadi pembelajaran berharga buat BPN," kata Sofyan.
Baca Juga: KTP Non Elektronik Jadi Biang Kerok Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Sofyan pun juga terheran-heran kenapa KTP non elektronik masih beredar ditengah masyarakat, padahal program KTP elektronik sudah lama dilakukan.
"Kita juga bingun kenapa KTP non elektronik masih beredar, kita juga mau tanya kepada Mendagri," tuturnya.
Untuk itu Sofyan meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan dokumen seperti sertifikat tanah, KTP hingga dokumen lainnya.
"Jadi masyarakat harus hati-hati jangan sembarang kasih sertifikat ke orang lain, makanya kita BPN ingin melakukan perubahan dengan sistem elektronik sertifikat tanah digital," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam cuitan di akun Twitter-nya, Dino mengatakan bahwa sertifikat rumah milik ibunya telah beralih nama di BPN tanpa akta jual beli atau AJB.
Menurut Dino, kejahatan ini dilakukan oleh komplotan dengan modus membuat KTP palsu dan bekerja sama dengan notaris bodong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap