Suara.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan ke pemerintah agar penyintas Covid-19 untuk bisa ikut mendapatkan vaksinasi.
Dalam surat rekomendasinya, PAPDI menyusun rekomendasi ini berdasarkan lima hal; memperluas cakupan vaksinasi demi membentuk herd immunity, kajian BPOM soal kontraindikasi dan precaution CoronaVac, kesepakatan para ahli, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk usia diatas 59 tahun, dan belum ditemukannya efek samping selama satu bulan lebih vaksinasi di Indonesia.
"Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19," tulis PAPDI dalam rekomendasinya.
Selain itu, untuk usia di atas 59 tahun, PAPDI menyarankan perlunya melihat kondisi frailty (kerapuhan) individu tersebut dengan mempertimbangkan beberapa poin dalam kuesioner rapuh.
"Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac," jelasnya.
Kemudian, untuk orang dengan komorbid layak divaksin jika tidak termasuk dalam kriteria keadaan berikut:
- Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
- Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.
- Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
- Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
- Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
- Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali
Berita Terkait
-
Libur Imlek, Pasien OTG Wisma Atlet Tambah 627 Kasus, Jadi 3.471 Orang
-
Kualifikasi FIBA Asia Cup 2021 di Qatar Resmi Batal
-
Usai Nikita Mirzani, Giliran Deddy Corbuzier Sentil KPI
-
Jalani Vaksinasi COVID-19 ke Dua, Plt Bupati Cianjur : Alhamdulillah
-
Maksimal Cegah Covid-19, Ahli Sebut Pakai Masker Medis dan Kain Sekaligus
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura