News / Metropolitan
Minggu, 14 Februari 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi barang bukti ganja yang disita aparat kepolisian. (ANTARA/HO)

Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar NTT dan baru dua kali pemesanan.
Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka digunakan sendiri.

Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Load More