Suara.com - Penulis: Alamsyah*
Wabah corona virus desease 2019 atau Covid-19 yang menyerang secara mengglobal hingga kini masih belum bisa dihentikan.
Indonesia yang merupakan salah-satu negara terdampak virus asal dari Kota Wuhan, China tersebut, telah melakukan berbagai langkah demi keluar dari ancaman virus yang mematikan tersebut.
Sebagai langkah preventif Pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melibatkan sejumlah lembaga pemerintahan terkait. Namun Gugus Tugas ini kemudian dibubarkan dan beralih nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meskipun berubah nama kelembagaan, namun konsep kerja dalam mengatasi pandemi covid-19 tidak jauh berubah, yaitu protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
Protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 merupakan bentuk komunikasi terstruktur untuk diimplementasikan masyarakat agar terhindar dari ancaman penularan virus corona yang mematikan tersebut.
Berbagai langkah dan anjuran dengan pengistilahan yang terkadang masih asing seperti social distancing, lock down, physical distancing, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), new normal, 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan), 3T (testing, tracing, treatment), 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi), hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan ke masyarakat. Namun, upaya Pemerintah Indonesia dalam memberantas penyebaran virus Covid-19 dengan berbagai langkah-langkah preventif tersebut tidak menghasilkan yang menggembirakan, angka penderita covid-19 di masyarakat terus bertambah.
Kampanye dan sosialisasi yang gencar dilakukan di media dan ruang publik seolah tak diindahkan masyarakat, seperti anjuran untuk tidak berkerumun masih banyak juga dilanggar di lapangan, penggunaan masker yang diabaikan, dan lainnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam mengatasi pandemi Covid-19 tak lepas dari level komunikasi.
Baca Juga: Vaksin Tak Bikin Gejala Memburuk, Odapus Disarankan Ikut Vaksinasi
Berbagai informasi yang dibangun kepada publik menggeliat dan menarik untuk dianalisis secara keilmuan.
Pada konteks komunikasi masyarakat dan budaya, dalam tradisi kritis salah-satu pakar post-strukturalis yang berpengaruh yaitu Michel Foucault, mengatakan bahwa setiap masa memiliki pandangan yang berbeda, atau susunan konseptual yang menentukan sifat pengetahuan dalam sebuah masa tersebut.
Foucault menyebut karakter pengetahuan dalam sebuah masa adalah epistem atau formasi diskursif (wacana). Pandangan masing-masing masa bersifat ekslusif dan tidak sesuai dengan pandangan dari masa-masa yang lain, menjadikannya tidak mungkin bagi manusia dalam suatu masa untuk berpikir layaknya manusia dari masa yang lain.
Epistem, atau cara pikir, tidak ditentukan oleh manusia, tetapi oleh susunan diskursif (wacana) utama pada saat itu.
Susunan diskursif ini merupakan cara-cara mengungkapkan gagasan yang ditanamkan, dan apa yang manusia ketahui tidak dapat dipisahkan dari susunan wacana yang digunakan untuk mengungkapkan pengetahuan tersebut.
Wacana mencakup naskah tertulis, tetapi juga mencakup bahasa lisan dan bentuk-bentuk non-verbal. Susunan wacana menurut Foucault adalah sebuah tatanan aturan yang melekat yang menentukan bentuk dan dasar praktif diskursif.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?