Suara.com - Penulis: Alamsyah*
Wabah corona virus desease 2019 atau Covid-19 yang menyerang secara mengglobal hingga kini masih belum bisa dihentikan.
Indonesia yang merupakan salah-satu negara terdampak virus asal dari Kota Wuhan, China tersebut, telah melakukan berbagai langkah demi keluar dari ancaman virus yang mematikan tersebut.
Sebagai langkah preventif Pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melibatkan sejumlah lembaga pemerintahan terkait. Namun Gugus Tugas ini kemudian dibubarkan dan beralih nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meskipun berubah nama kelembagaan, namun konsep kerja dalam mengatasi pandemi covid-19 tidak jauh berubah, yaitu protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
Protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 merupakan bentuk komunikasi terstruktur untuk diimplementasikan masyarakat agar terhindar dari ancaman penularan virus corona yang mematikan tersebut.
Berbagai langkah dan anjuran dengan pengistilahan yang terkadang masih asing seperti social distancing, lock down, physical distancing, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), new normal, 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan), 3T (testing, tracing, treatment), 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi), hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan ke masyarakat. Namun, upaya Pemerintah Indonesia dalam memberantas penyebaran virus Covid-19 dengan berbagai langkah-langkah preventif tersebut tidak menghasilkan yang menggembirakan, angka penderita covid-19 di masyarakat terus bertambah.
Kampanye dan sosialisasi yang gencar dilakukan di media dan ruang publik seolah tak diindahkan masyarakat, seperti anjuran untuk tidak berkerumun masih banyak juga dilanggar di lapangan, penggunaan masker yang diabaikan, dan lainnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam mengatasi pandemi Covid-19 tak lepas dari level komunikasi.
Baca Juga: Vaksin Tak Bikin Gejala Memburuk, Odapus Disarankan Ikut Vaksinasi
Berbagai informasi yang dibangun kepada publik menggeliat dan menarik untuk dianalisis secara keilmuan.
Pada konteks komunikasi masyarakat dan budaya, dalam tradisi kritis salah-satu pakar post-strukturalis yang berpengaruh yaitu Michel Foucault, mengatakan bahwa setiap masa memiliki pandangan yang berbeda, atau susunan konseptual yang menentukan sifat pengetahuan dalam sebuah masa tersebut.
Foucault menyebut karakter pengetahuan dalam sebuah masa adalah epistem atau formasi diskursif (wacana). Pandangan masing-masing masa bersifat ekslusif dan tidak sesuai dengan pandangan dari masa-masa yang lain, menjadikannya tidak mungkin bagi manusia dalam suatu masa untuk berpikir layaknya manusia dari masa yang lain.
Epistem, atau cara pikir, tidak ditentukan oleh manusia, tetapi oleh susunan diskursif (wacana) utama pada saat itu.
Susunan diskursif ini merupakan cara-cara mengungkapkan gagasan yang ditanamkan, dan apa yang manusia ketahui tidak dapat dipisahkan dari susunan wacana yang digunakan untuk mengungkapkan pengetahuan tersebut.
Wacana mencakup naskah tertulis, tetapi juga mencakup bahasa lisan dan bentuk-bentuk non-verbal. Susunan wacana menurut Foucault adalah sebuah tatanan aturan yang melekat yang menentukan bentuk dan dasar praktif diskursif.
Berita Terkait
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Jadi Letkol Taufiq, Donny Alamsyah Rasakan Sensasi Pimpin Kapal Tempur di The Hostage's Hero
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah