Suara.com - Penulis: Alamsyah*
Wabah corona virus desease 2019 atau Covid-19 yang menyerang secara mengglobal hingga kini masih belum bisa dihentikan.
Indonesia yang merupakan salah-satu negara terdampak virus asal dari Kota Wuhan, China tersebut, telah melakukan berbagai langkah demi keluar dari ancaman virus yang mematikan tersebut.
Sebagai langkah preventif Pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melibatkan sejumlah lembaga pemerintahan terkait. Namun Gugus Tugas ini kemudian dibubarkan dan beralih nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meskipun berubah nama kelembagaan, namun konsep kerja dalam mengatasi pandemi covid-19 tidak jauh berubah, yaitu protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
Protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 merupakan bentuk komunikasi terstruktur untuk diimplementasikan masyarakat agar terhindar dari ancaman penularan virus corona yang mematikan tersebut.
Berbagai langkah dan anjuran dengan pengistilahan yang terkadang masih asing seperti social distancing, lock down, physical distancing, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), new normal, 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan), 3T (testing, tracing, treatment), 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi), hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan ke masyarakat. Namun, upaya Pemerintah Indonesia dalam memberantas penyebaran virus Covid-19 dengan berbagai langkah-langkah preventif tersebut tidak menghasilkan yang menggembirakan, angka penderita covid-19 di masyarakat terus bertambah.
Kampanye dan sosialisasi yang gencar dilakukan di media dan ruang publik seolah tak diindahkan masyarakat, seperti anjuran untuk tidak berkerumun masih banyak juga dilanggar di lapangan, penggunaan masker yang diabaikan, dan lainnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam mengatasi pandemi Covid-19 tak lepas dari level komunikasi.
Baca Juga: Vaksin Tak Bikin Gejala Memburuk, Odapus Disarankan Ikut Vaksinasi
Berbagai informasi yang dibangun kepada publik menggeliat dan menarik untuk dianalisis secara keilmuan.
Pada konteks komunikasi masyarakat dan budaya, dalam tradisi kritis salah-satu pakar post-strukturalis yang berpengaruh yaitu Michel Foucault, mengatakan bahwa setiap masa memiliki pandangan yang berbeda, atau susunan konseptual yang menentukan sifat pengetahuan dalam sebuah masa tersebut.
Foucault menyebut karakter pengetahuan dalam sebuah masa adalah epistem atau formasi diskursif (wacana). Pandangan masing-masing masa bersifat ekslusif dan tidak sesuai dengan pandangan dari masa-masa yang lain, menjadikannya tidak mungkin bagi manusia dalam suatu masa untuk berpikir layaknya manusia dari masa yang lain.
Epistem, atau cara pikir, tidak ditentukan oleh manusia, tetapi oleh susunan diskursif (wacana) utama pada saat itu.
Susunan diskursif ini merupakan cara-cara mengungkapkan gagasan yang ditanamkan, dan apa yang manusia ketahui tidak dapat dipisahkan dari susunan wacana yang digunakan untuk mengungkapkan pengetahuan tersebut.
Wacana mencakup naskah tertulis, tetapi juga mencakup bahasa lisan dan bentuk-bentuk non-verbal. Susunan wacana menurut Foucault adalah sebuah tatanan aturan yang melekat yang menentukan bentuk dan dasar praktif diskursif.
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Saking Sadisnya, Ada Adegan di Film Tumbal Darah Tak Lolos Standar Keamanan Netflix
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan