Suara.com - Pengamat politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, memberikan sorotan soal aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.
Pangi menuturkan, jika negara bersifat memaksa dengan mewajibkan masyarakat untuk divaksin perlu juga memperhatikan hak-haknya. Menurutnya, rakyat tidak boleh diancam atau ditekan dengan regulasi.
"Negara bersifat memaksa, lewat aturan dan regulasi namun jangan lupa ada hak warga negara yang harus dilindungi, rakyat tidak boleh ditekan dan diancam-ancam, karena kita bernegara tujuannya adalah melindungi rakyat, bukan malah dikit-dikit mau memenjarakan rakyat, ini selera usang," kata Pangi saat dihubungi Suara.com, Senin (15/2/2021).
Pangi kemudian mengajak untuk mengkomparasi aturan soal vaksinasi dengan aturan yang di negara-negara lain. Menurutnya, tak ada aturan vaksinasi yang mengancam dengan denda dan pidana jika masyarakat menolak.
"Apakah ada kayak model di Indonesia ada perpres denda dan pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin? Setahu saya aturan ini hanya di Indonesia, di negara lain saya pikir nggak ada, namun silakan di koreksi saja kalau salah," tuturnya.
Ia mengatakan, sebagai negara seperti Indonesia seharusnya memberikan pencerahan kepada rakyatnya. Bukan justru menakut-nakuti rakyat dengan ancaman.
"Kalau aturan sudah dibuat, mau apa lagi? Pemerintah memang berkuasa, khawatirnya sesuka hati mengatur rakyat, memaksa vaksin itu niatnya baik, tapi kalau untuk kebaikan maka ikut saja," tandasnya.
Perpres Vaksin
Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Bingung Diserang Buzzer Soal Kritik, JK: Mereka Bertentangan dengan Jokowi
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera