Suara.com - Pihak keluarga Pendeta Yeremia Zanambani yang dibunuh oleh oknum anggota TNI pada September 2020 telah menyetujui proses autopsi. Ada sejumlah persyaratan wajib yang mesti dipenuhi sebelum persetujuan dikeluarkan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dan Saksi, Yohanis Mambrasar menjelaskan, sejumlah syarat itu ialah autopsi dilakukan oleh tim medis yang independen dan disetujui korban, autopsi harus dilakukan secara adil dan transparan dengan melibatkan pengamatan langsung pihak keluarga korban seperti Komnas HAM, kuasa hukum keluarga korban dan saksi, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesti Internasional Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia/PGI.
Selain itu, proses autopsi juga harus dilakukan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Autopsi itu sudah disampaikan dalam bentuk surat pernyataan persetujuan autopsi yang ditandatangani oleh istri korban Mariam Zoani serta dua anaknya yakni Yedida Zanambani dan Rode Zanambani.
"Telah diberikan secara langsung oleh pihak keluar kepada penyidik, yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Intan Jaya, pada 12 Februari 2020, di Kota Nabire," kata Yohanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).
Dengan adanya persetujuan itu, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dan Saksi mendorong pihak penyidik untuk dapat melakukan autopsi secara benar, adil dan transparan. Penyidik juga mesti memenuhi permintaan keluarga dengan mengunakan tim medis autopsi yang dipilih oleh keluarga korban, serta proses autopsi harus dilakukan di Hitadipa Intan Jaya dengan melibatkan pengamatan langsung oleh lembaga-lembaga HAM.
"Selanjutnya proses hukum kasus ini dapat didorong pada tahapan penyidikan selanjutnya, serta dilanjutkan pada proses hukum penuntutan dan persidangan di pengadilan HAM, sebagaimana permintaan keluarga korban," tuturnya.
Sebelumnya, ketua tim gabungan pencari fakta kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Benny Mamoto, mengatakan penetapan tersangka kasus penganiayaan terhadap pendeta Yeremia Zanambani masih menunggu hasil autopsi.
"Untuk kasus pendeta Yeremia masih menunggu autopsi karena pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Setelah dilakukan autopsi baru tersangkanya diproses hukum," kata Benny Mamoto kepada Antara, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Perkembangan Pengusutan Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani
Menurut Benny, saat ini Polda Papua masih berupaya untuk mendapatkan izin dari keluarga.
"Mudah-mudahan keluarga segera memberi ijin agar autopsi dapat dilakukan," kata Mamoto.
Tewas Ditembak
Pendeta Yeremia meninggal akibat ditembak pada Sabtu (19/9) di kampung Hipadipa, Kabupaten Intan Jaya.
Sebelumnya, Komandan Puspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 personil satgas penebalan apter BKO Kodam XVII Cenderawasih.
Selain itu juga melakukan pemanggilan terhadap 21 personil Yonif R 400/BR untuk dilakukan pemeriksaan sesuai surat Dan Puspomad tertanggal 3 Desember yang ditujukan ke Pangkogabwilhan III.
Berita Terkait
-
Kontak Senjata Kembali Pecah di Papua, Prada Ginanjar Tewas Tertembak
-
Prajurit TNI di Papua Terluka Ditembak Saat Belanja ke Warung
-
Masalah Papua, Azis: Pemerintah Harus Dapat Siapkan Tim Penanganan Konflik
-
Penembakan di Intan Jaya Membuat Warga Mengungsi karena Ketakutan
-
Pasca KKB Tembak Warga Sipil di Intan Jaya, 359 Orang Mengungsi ke Gereja
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional di Era Digital
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Soal Mikroplastik di Hujan Jakarta, BMKG: Bisa Terbawa dari Wilayah Lain
-
Pakar Pendidikan: Bahasa Portugis Lebih Tepat Jadi Ekstrakurikuler, Bukan Mata Pelajaran Wajib
-
KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
-
Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras