Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007 sampai 2017.
Penyitaan uang itu, dari pemeriksaan saksi Eko Santoso Soepardjo yang dilakukan oleh penyidik antirasuah pada Senin (15/2/2021).
“Eko Santoso pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Seperti diketahui, penyidik KPK tengah menelisuri adanya dugaan aliran uang korupsi PT DI, mengalir ke Kemensesneg.
Penelusuran aliran uang ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara dilakukan setelah penyidik menelisik keterangan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna dan eks Sekretaris Kemensesneg Taufik Sukasah pada Selasa (26/1/2021).
"Saksi Piping dan Taufik didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg (Sekretariat Negara) terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.
Berita Terkait
-
Bupati Muara Enim Ditahan KPK
-
Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan
-
Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Cuitan Soal Ustadz Maaher
-
Romy Ngaku Dicecar Penyidik KPK soal Konser Adiknya, Ridho Rhoma
-
Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!