Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku jenuh atas kehadiran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang hanya digunakan sebagai rujukan masyarakat untuk saling lapor ke polisi. Karena itu, ia sepakat dengan Presiden Jokowi yang ingin merivisi UU ITE.
Azis mengatakan, di dalam UU ITE memang banyak terdapat pasal karet yang multitafsir sehingga keberadaannya mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat.
"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Karena itu Azis berharap ke depan revisi terhadap UU ITE dapat menghasilkan hal baik sebagaimana niat awal undang-undang itu dibentuk, guna menciptakan ruang digital Indonesia yang sehat.
"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE. Saat ini UU ITE selalu di jadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," Kata Azis Syamsuddin.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.
Jokowi mengaku akhir-akhir ini melihat banyak masyarakat yang saling membuat laporan ke polisi dengan menggunakan UU ITE. Hal ini dikatakan Jokowi dalam akun instagram pribadinya @jokowi, Selasa (16/2/2021) pagi.
Baca Juga: Pimpinan DPR Sambut Baik Keinginan Pemerintah Revisi UU ITE
"Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya," ujar Jokowi dikutip Suara.com.
Ia pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Jokowi meminta pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal -Pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," ucap dia.
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Sambut Baik Keinginan Pemerintah Revisi UU ITE
-
Contoh Pasal Karet UU ITE yang Perlu Diketahui
-
PPP: Jokowi Minta UU ITE Direvisi Balas Kritik yang Disoal JK
-
Mau Direvisi ke DPR, Jokowi Minta Pasal-pasal Karet UU ITE Dihapus
-
PKS: Revisi UU ITE Jangan Hanya Jadi Move Politik Kosong Jokowi Belaka
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun