Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam atau FPI oleh anggota petugas kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu disampaikan oleh Listyo dalam Rapat Pimpinan internal Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Listyo menekankan bahwa kasus tersebut harus segera diselesaikan mengingat telah menjadi perhatian publik.
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Listyo.
Berkenaan dengan itu, Listyo juga mengingatkan kepada jajaran untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak oleh anggota polisi. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut harus diselesaikan sebagaimana hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.
"Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujarnya.
Pelanggaran HAM
Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di balik kasus kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Meski, Komnas HAM menyebut dugaan pelanggaran tersebut tak masuk ke dalam kategori HAM berat.
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1) lalu.
Damanik menyebutkan, adanya dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak. Pasalnya, kata dia, empat dari enam laskar FPI ditemukan tewas dalam satu waktu yang bersamaan ketika berada di dalam kekuasaan anggota polisi.
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Target Kapolri 10 Polda Terapkan Sistem Tilang Elektronik
Atas hal itu, Damanik menyebutkan bahwa Tim Penyelidikan Komnas HAM telah membuat rekomendasi agar peristiwa penembakan terhadap laskar FPI itu dibawa ke peradilan pidana umum. Rekomendasi itu dimaksudkan guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.
"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," kata dia.
Minta Barang Bukti
Belakangan, Polri menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan permintaan barang bukti terkait hasil investigasi kasus kematian enam laskar FPI kepada Komnas HAM. Permohonan permintaan barang bukti tersebut diajukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan adanya dugaan pelangggaran HAM.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa surat permohonan permintaan barang bukti itu telah diserahkan kepada Komnas HAM pada Senin (15/2/2021) kemarin.
"Sudah dikirim tadi pagi," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah