Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam atau FPI oleh anggota petugas kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu disampaikan oleh Listyo dalam Rapat Pimpinan internal Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Listyo menekankan bahwa kasus tersebut harus segera diselesaikan mengingat telah menjadi perhatian publik.
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Listyo.
Berkenaan dengan itu, Listyo juga mengingatkan kepada jajaran untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak oleh anggota polisi. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut harus diselesaikan sebagaimana hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.
"Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujarnya.
Pelanggaran HAM
Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di balik kasus kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Meski, Komnas HAM menyebut dugaan pelanggaran tersebut tak masuk ke dalam kategori HAM berat.
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1) lalu.
Damanik menyebutkan, adanya dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak. Pasalnya, kata dia, empat dari enam laskar FPI ditemukan tewas dalam satu waktu yang bersamaan ketika berada di dalam kekuasaan anggota polisi.
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Target Kapolri 10 Polda Terapkan Sistem Tilang Elektronik
Atas hal itu, Damanik menyebutkan bahwa Tim Penyelidikan Komnas HAM telah membuat rekomendasi agar peristiwa penembakan terhadap laskar FPI itu dibawa ke peradilan pidana umum. Rekomendasi itu dimaksudkan guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.
"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," kata dia.
Minta Barang Bukti
Belakangan, Polri menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan permintaan barang bukti terkait hasil investigasi kasus kematian enam laskar FPI kepada Komnas HAM. Permohonan permintaan barang bukti tersebut diajukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan adanya dugaan pelangggaran HAM.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa surat permohonan permintaan barang bukti itu telah diserahkan kepada Komnas HAM pada Senin (15/2/2021) kemarin.
"Sudah dikirim tadi pagi," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Ingatkan Pesan Bung Karno Saat Ganefo, PDIP Tegaskan Tolak Kedatangan Tim Senam Israel
-
Nama-nama Anggota Komite Reformasi Polri Sudah di Kantong Presiden, Istana: Tunggu Tanggal Mainnya
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah