Suara.com - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), Pemerintah pusat sudah menjanjikan uang santunan bagi pasien wafat karena Covid-19. Namun program ini ternyata tidak berjalan di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-angin mengatakan, ada 200 orang yang belum mendapatkan santunan dana Rp 15 juta tersebut. Padahal, pihaknya sudah mengajukannya dan masih menunggu dana itu cair.
"Belum pernah ada satupun yang cair. Dari Jakarta Pusat sudah ada 200 yang kita ajukan, tapi belum ada (yang cair)," ujar Ngapuli saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Ngapuli menyebut banyak pihak keluarga yang sudah menanyakan perihal uang yang sudah dijanjikan sejak Juni 2020 itu. Ia pun sudah berulang kali menanyakan perihal uang santunan itu kepada Kementerian Sosial.
"Kami sudah coba surati Kemensos dan beberapa kali telepon. Tapi belum ada jawaban memuaskan, masih diusahakan katanya," jelasnya.
Kendati demikian, Ngapuli tetap menerima jika ada keluarga yang mengajukan uang santunan itu. Sambil menunggu, mereka diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.
"Kalau ada yang tanya, ya kami bilang lengkapi saja persyaratannya dulu. Nanti kalau sudah ada titik terang kami hubungi," pungkasnya.
Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan santunan kematian:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris;
Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Dukung Usulan Lockdown Weekend
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris;
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir);
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat;
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir);
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris;
7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno