Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia mendampingi guru honorer SD 169 Sadar, Kabupaten Bone, bernama Hervina, yang dipecat karena mempublikasikan jumlah gaji Rp700 ribu di media sosial.
"Dalam hal memperjuangkan hak atas kasus pemecatannya, mengingat terdapat kejanggalan dan seharusnya dalam proses pemecatan guru honorer tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan pihak sekolah setelah mendengar keterangan guru yang bersangkutan," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Bambang juga meminta Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan membuat standard operating procedure yang mengatur secara umum mengenai perlindungan terhadap guru, di mana salah satunya mengenai tata cara pemberhentian guru.
Kemendikbud diminta memperhatikan permasalahan para guru honorer, tidak terkecuali masalah penerimaan upah mereka yang terbilang rendah.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, lebih memperhatikan dan membenahi masalah-masalah dan kesejahteraan guru honorer dan yang ada di Indonesia, seperti perihal gaji untuk menunjang kesejahteraan guru, pengalokasian guru, hingga perekrutan dan penetapan guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Guru Honorer Gugat MK, DPR: Sampai Hari Ini Belum Terbukti MBG Pakai Anggaran Pendidikan
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Youtuber Bahas Pendidikan Gen Z di Era Digital: Sorotan soal Guru Honorer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer