Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menerapkan Pasal 2 ayat 2 Undang Undang tindak pidana korupsi atau hukuman mati terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan jika Juliari dan Prabowo Edhy layak dituntut hukuman mati. Keduanya eks Menteri di kabinet Presiden Joko Widodo itu ditangkap KPK di tengah masa pandemi Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku tak mempungkiri bahwa secara normatif UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Namun, kata Ali, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk Juliari dan Edhy untuk dituntut hukuman mati. Namun, kata Ali, harus seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi.
KPK, kata Ali, dalam perkara kasus korupsi izin ekspor benih lobster dan bansos Corona saat ini masih menerapkan pasal terkait dengan dugaan suap.
"Yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan undang-undang Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
"Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," imbuhnya.
Meski begitu, kata Ali, penyidik antirasuah dapat membuka peluang menerapkan Pasal 2 atau 3 Undang Undang Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.
Ali menyebut perlunya ada pembuktian bahwa penyidik menemukan adanya sejumlah unsur termasuk kerugian negara. Maka itu, KPK dapat dipastikan dapat menerapkan pasal itu dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," ucap Ali.
Baca Juga: Sebut 2 Eks Menteri Layak Divonis Mati, DPR: Wamenkumham Jangan Buat Gaduh!
Ali menuturkan proses penyidikan perkara kedua tersangka Edhy dan Juliari tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan.
"Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Prabowo Edhy dan Juliari layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.
Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Sedangkan Juliari ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan covid-19 paket Sembako Se-Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan