Suara.com - Din Syamsuddin Minta SKB Menteri Seragam Sekolah Dicabut
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah untuk dicabut.
Din menilai keputusan itu justru tidak relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Din mengungkapkan kalau SKB 3 Menteri tidak memiliki urgensi terutama bagi para murid. Karena itu menurutnya lebih baik keputusan itu ditarik atau direvisi sesuai dengan masukan dari sejumlah ahli.
"SKB 3 Menteri ini tidak relevan, tidak urgen, dan tidak siginifkan, maka ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas. Oleh karena itu maka karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah di revisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu (17/2/2021).
Ada sejumlah alasan mengapa Din menyebut SKB 3 Menteri itu tidak relevan, tidak urgen dan tidak sensitif terhadap realitas.
Pertama ialah karena keputusan itu justru dianggapnya menghambat pengamalan sila pertama Pancasila dan UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah.
Kemudian ia menyebut jika ditinjau dari aspek sosiologi kultural masyarakat Indonesia, banyak sekali yang memiliki kearifan lokal berbeda-beda. Itu pun kerap beririsan dengan nilai agama seperti misalnya di Sumatera Barat.
"Maka praktek sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.
Baca Juga: Protes SKB 3 Menteri saat Paripurna DPR, Mik Guspardi Mendadak Dimatikan
Lebih lanjut, Din juga menganggap SKB 3 Menteri tersebut tidak bersifat urgen lantaran dikeluarkan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Ia justru meminta kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang memperparah situasi sosial kebangsaan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota