Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (18/2/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oky Wiratama selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB dan bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa rencananya berlangsung pukul 09.30 WIB," kata Oky melalui pesan singkat.
Sempat Walkout
Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memilih keluar dari ruang sidang usai majelis hakim rampung membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). Pekan lalu.
Mereka memilih walkout lantaran permohonan agar sang pentolan KAMI tersebut dihadirkan di ruang sidang ditolak oleh majelis hakim.
Awalnya, kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut kembali memohon pada majelis hakim. Alasannya, tim kuasa hukum ingin agar pembelaan terhadap Jumhur bisa dilakukan secara maksimal.
"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klient kami secara maksimal. Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang juga memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi Covid-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.
Baca Juga: Sulit Bertemu Pengacara, Kini Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Ditolak
JPU pun memberi opsi dengan akan memfasilitasi agar tim kuasa hukum bisa mendampingi Jumhur dari Rutan Bareskrim. Hal itu disarankan agar nantinya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Jumhur.
Merespons hal tersebut, Oky memberi opsi pada majelis hakim dengan salah satu penerapan protokol kesehatan. Kata Oky, pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan swab untuk Jumhur sebelum dan sesudah sidang.
Namun saran dari Oky tidak digubris oleh majelis hakim. Mereka menyebut, sudah ada beberapa kasus Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyasar baik pegawai maupun hakim.
"Beberapa pegawa kami sudah terpapar, hakim kami sudah terpapar. Bukan hanya terdakwa (Jumhur) saja yang tidak dibolehkan hadir, terdakwa lain juga tidak boleh. Karena itu tadi khawatir kalau dia tidak tertular, pada saat tertular kena, bagaimana mengatasinya," jawab salah satu hakim anggota.
Atas jawaban itu, tim kuasa hukum Jumhir memilih walkout dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jika memang usul kami tidak diterima, maka kami sepakat untuk keluar dari persidangan ini," tutup Oky.
Sebar Hoaks
Berita Terkait
-
Jokowi Mau Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Cuma Tes Ombak, Palsu
-
Sulit Bertemu Pengacara, Kini Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Ditolak
-
Jumhur Ngadu: Yang Mulia Tahanan Bareskrim Lain Bisa Keluar-Masuk Sidang
-
Jumhur Hidayat Tak Boleh Hadir di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Walkout
-
Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar