Suara.com - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi tengah menghadapi ancaman serius. Tak hanya bakal terjerat pidana, Kapolsek Astanaanyar, Bandung yang kekinian telah dicopot juga terancam dipecat sebagai anggota polisi karena terlibat kasus narkoba.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara itu.
"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggota nya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.
Kini, Kompol Yuni pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Polrestabes Bandung pun tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol Yuni. Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.
Menurutnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.
"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ucap dia menegaskan.
"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," katanya menambahkan.
Hukuman Lebih Berat
Desakan agar Polri menerapkan hukuman lebih berat terhadap Kompol Yuni disuarakan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Menurut dia, kasus narkoba merupakan tindak pidana serius, jadi wajar apabila aparat yang terlibat juga dipidanakan, bahkan terancam hukuman lebih berat.
"Komisi III meminta agar setiap kasus tindak pidana apalagi kejahatan serius seperti kejahatan narkoba yang melibatkan penegak hukum yang berkewajiban memberantasnya maka bukan sekedar dipecat saja tetapi harus diproses hukum secara pidana," kata Arsul kepada Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Bahkan, kata Arsul, Kompol Yuni sudah seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang hukuman bagi warga sipil.
Mengingat posisinya sebagai aparat yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, bukan malah ikut menggunakan.
"Kemudian yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman dengan pemberatan. Artinya hukumannya lebih berat dari pada ketika pelakunya adalah orang sipil biasa," ujar dia.
Baca Juga: Buntut Kapolsek Astanaanyar Terlibat Narkoba, Polsek di Bandung Disidak
Sebelumnya hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Sahroni menilai sanksi pemidanaan dan pemecatan perlu dilakukan apabila memang benar, Yuni dan anggotanya menggunakan narkoba. Karena tindak tanduk Yuni yang dianggap mencoreng Polri.
"Pecat dan pidanakan kalau benar terbukti bersalah. Ini oknum yang merusak institusi Polri," kata Sahroni.
Berita Terkait
-
Buntut Kapolsek Astanaanyar Terlibat Narkoba, Polsek di Bandung Disidak
-
Ditangkap Pakai Narkoba, Kapolda Jabar : Kita Sesalkan Kapolsek Astanaanyar
-
Kompol Yuni Harus Dihukum Lebih Berat dari Sipil, Ini Alasannya
-
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
-
Kapolsek Astanaanyar Bandung Dipecat Karena Ditangkap Pakai Narkoba
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting