Suara.com - Salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian adalah dengan diberikan bantuan secara makro melalui diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai bulan Maret 2021. Skema pajak mobil 0 persen ini sendiri akan berlaku selama 3 bulan, dan 6 bulan selanjutnya mendapatkan diskon dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tentu dalam penerapan pajak mobil 0 persen ini terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Nah, untuk Anda yang ingin membeli mobil baru, Anda bisa menyimak beberapa poin berikut ini sebagai pertimbangan. Siapa tahu, mobil yang Anda beli juga akan mendapatkan pajak mobil 0 persen untuk pembeliannya.
Untuk kriterianya sendiri, secara umum jenis mobil yang akan mendapatkan keringanan pajak 0% adalah mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan memiliki sistem penggerak dua roda.
Jadi, jika ingin memanfaatkan potongan atau keringan yang diberikan pemerintah, segmen mobil di atas cukup jelas untuk memberikan opsi bagi Anda. Tenang, yang termasuk dalam kategori ini selain MPV kelas low dan LCGC adalah model sedan.
Lalu Mobil Apa Saja yang Termasuk dalam Kriteria Tersebut?
Nah, untuk memberikan gambaran, berikut beberapa jenis golongan mobil yang bisa mendapatkan keringanan PPnBM pembelian mobil dari pemerintah.
1. Segmen MPV atau Mult Purpose Vehicle
- Daihatsu Xenia.
- Mitsubishi Xpander.
- Suzuki Ertiga.
- Wuling Confero.
- Toyota Avanza.
- Nissan Livina.
- Dan beragam jenis mobil lain dalam kelompok tersebut.
2. Segmen LCGC
Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
- Toyota Agya.
- Honda Brio Satya.
- Toyota Calya.
- Daihatsu Sigra.
- Daihatsu Ayla.
- Dan mobil lain yang masuk ke dalam kriteria yang dibarikan pemerintah.
3. Segmen Sedan dan Lainnya
Hingga saat artikel ini ditulis, untuk segmen mobil sedan sendiri yang akan mendapatkan keringanan pajak mobil 0% dalam pembeliannya adalah Toyota Vios. Tipe lain yang kemungkinan mendapatkan insentif ini antara lain Toyota Yaris dan Honda Jazz pada model tertentu.
Skema Penerapan Insentif PPnBM selama 9 Bulan Kedepan
Dimulai pada 1 Maret 2021 nanti, maka 3 bulan berikutnya PPnBM untuk mobil yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 100%. Artinya, ketika Anda membeli mobil pada periode in, Anda akan mendapatkan potongan harga yang cukup besar.
Selanjutnya periode 3 bulan berikutnya, PPnBM yang dikenakan akan disubsidi oleh pemerintah sebesar 50%, dan 3 bulan selanjutnya akan diberikan potongan sebesar 25%.
Jadi, cukup besar jika dilihat dari nilai yang terpotong dari total pembayaran yang dilakukan.
Untuk memanfaatkan pajak mobil 0 persen ini sendiri, kriteria di atas perlu benar-benar diperhatikan. Masih ada setidaknya dua minggu untuk memikirkan mobil mana yang Anda inginkan, sembari menantikan kabar terbaru jenis-jenis mobil apa saja yang benar-benar akan mendapat insentif pajak tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
-
Bareskrim Pertemukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Ini, Kasus Berujung Damai?
-
Roy Suryo Bongkar 4 Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran: Ini Kan Dagelan Srimulat!
-
Siap-siap Cek Nama! 1.000 Calon Petugas Damkar DKI Diumumkan Rabu Ini
-
Tersangka Kasus CSR BI-OJK Satori dan Heri Gunawan Dipanggil KPK, Langsung Ditahan?
-
BSU September 2025 Cair? Jangan Salah Info! Cek Status Penerima Rp600 Ribu di Sini Pakai NIK KTP
-
Bareskrim Periksa YouTuber Resbobb dan Bigmo Terkait Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Namanya Meroket di Bursa Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Akhirnya Buka Suara: Tidak Benar!
-
Geger Cesium-137! KLH Segel Pabrik di Serang yang Diduga Cemari Udang Ekspor, Sanksi Pidana Menanti
-
Cegah Penjarahan Terulang, Komisi XIII Dorong Kemenkum Perbanyak Program Sadar Hukum untuk Rakyat