Suara.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro untuk menurunkan kasus penyebaran Covid-19 selama dua pekan, dari 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Keputusan perpanjangan PPKM mikro merujuk pada hasil PPKM 9 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM mikro diputuskan karena kebijakan ini sudah berlangsung dan menunjukkan hasil positif.
"Berdasarkan hal tersebut, kami menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).
"Karena PPKM termonitor bisa menekan baik kriteria yang terkait penanganan pandemi Covid."
Efektivitas penerapan PPKM mikro dapat dilihat dari beberapa indikator yang ada, misalnya penurunan kasus aktif Covid-19 di beberapa provinsi.
"Baik itu di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, kemudian di Yogyakarta maupun Jawa Timur."
Indikator untuk mengukur sejauh mana PPKM mikro dapat mengurai penyebaran Covid-19 dapat dilihat dari kapasitas tempat tidur atau bed occupancy rate yang turun di tujuh provinsi. Misalnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Bali.
"Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur."
Para gubernur diminta untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 dan juga melakukan penguatan operasional kegiatan 3 T.
Baca Juga: Ke Maguwoharjo, Panglima TNI dan Kapolri Nilai PPKM Sudah Berdampak Positif
"Kemudian juga perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan-kegiatan PPKM tersebut. Isinya pelaksanaan 3T, dan pemerintah menyiapkan bantuan beras maupun masker," kata Airlangga.
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen di Tengah Bencana
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
Alasan Pemerintah Tetap Gelar Harbolnas di Tengah Isu Daya Beli Lemah
-
Punya Anggaran Rp 2.567,9 Triliun, Deretan Belanja Pemerintah yang Jadi Prioritas di 2026
-
Menko Airlangga: Gempuran Mobil Listrik Paksa Produsen Konvensional Banting Harga
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?