Suara.com - Mengingat Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, Anda harus paham benar apa yang harus dilakukan saat terjadi musibah guna menghindari dari hal-hal yang tak diinginkan. Lalu bagaimana prosedur penyelamatan diri dari bencana alam?
Prosedur penyelamatan diri dari bencana alam sendiri penting dipahami, untuk meminimalisir jumlah korban jiwa yang mungkin terjadi. Hal ini juga memudahkan tim evakuasi untuk melakukan pendataan, penanganan, serta tindak lanjut yang harus diberikan.
Tapi apa saja sebenarnya prosedur penyelamatan diri dari bencana alam yang perlu dipahami? Berikut secara singkat akan dijelaskan untuk setiap jenis bencana alamnya.
Gempa Bumi
- Pertama yang harus dilakukan adalah jangan panik, tetap usahakan tenang dan lakukan observasi cepat pada area sekitar Anda.
- Jika berada di rumah, segera tinggalkan rumah dengan membawa anggota keluarga yang masih anak-anak atau sudah lansia. Jika berada di gedung atau perkantoran, Anda bisa berlindung di bawah meja untuk menghindari reruntuhan.
- Temukan titik kumpul yang biasanya sudah ditetapkan untuk area rawan bencana, dan berkumpul sesuai dengan arahan.
Tsunami
- Jika Anda berada di area pantai atau pinggir laut, langkah ini harus pula dipahami. Tsunami biasanya muncul menyusul tempa bumi.
- Jauhi area pantai ketika gempa terjadi, dan tamukan area yang tinggi.
- Prioritaskan keselamatan Anda dan anggota keluarga. Sebisa mungkin bawa semua anggota keluarga ke dataran tinggi atau gedung bertingkat yang kokoh.
Banjir
- Area rawan banjir sudah harus bersiaga ketika curah hujan terasa tinggi.
- Persiapkan bekal dan pakaian, dan bersiaplah meninggalkan rumah kapan saja banjir datang.
- Jika ingin bertahan, pastikan Anda berada di atap atau lantai atas rumah Anda.
- Jangan berenang pada air banjir, atau melawan arus banjir karena dapat membahayakan keselamatan Anda.
- Bertahan sebaik mungkin, hingga tim evakuasi tiba.
Gunung Meletus
- Pastikan Anda memantau informasi dari siaran radio live atau siaran lain yang disampaikan oleh pengamat aktivitas gunung berapi.
- Tinggalkan rumah ketika tim evakuasi dari dinas terkait tiba. Hasil pengamatan langsung akan jadi dasar tindakan tim terkait, sehingga dapat dipastikan informasinya valid.
- Datangi area pengungsian terdekat, dan lakukan pendataan sesuai prosedur.
Beberapa langkah sederhana dan prosedur penyelamatan diri dari bencana alam di atas semoga dapat berguna ketika dibutuhkan. Ingat, selalu pastikan keselamatan diri Anda sendiri, sebelum menolong orang lain.
Tak kalah penting, selamatkan anak-anak dan lansia dari bencana yang terjadi, karena dua golongan ini sangat sering jadi korban jiwa. Nah itu tadi prosedur penyelamatan diri dari bencana alam.
Baca Juga: Doa Agar Hujan Reda
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum