Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) masih menunggu agenda mediasi dengan Novel Baswedan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks kemaatin Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Upaya mediasi itu sebelumnya direncanakan oleh penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan dan penyelesaian perkara kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengungkapkan, hingga kekinian pihaknya belum menerima panggilan dari penyidik Bareskrim Polri berkaitan dengan rencana mediasi dengan Novel Baswedan. Namun, kata Joko, pihaknya menghargai rencana tersebut.
"Rencana mediasi pihak Polri sesuai dengan Surat Edaran Kapolri, PPMK mengapresiasi hal tersebut sesuai dengan protap yang berlaku," kata Joko kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Di sisi lain, Joko berharap Novel Baswedan selaku penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedepannya tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang ditudingnya berpotensi memecah belah.
"Bila terus ingin berkicau lebih baik Novel Baswedan segera mundur dari KPK buat LSM atau setelah dia melepaskan jabatan atau pensiun sebagai penyidik senior KPK," katanya.
Upaya Mediasi
Novel Baswedan dilaporkan oleh PPMK buntut kicauannya di Twitter yang mengkritisi kematian Maaher karena sakit di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha itu berbunyi: 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.
Joko selaku pihak pelapor ketika itu menilai kicauan Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu Novel Baswedan juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus
"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara novel baswedan untuk diklarifikasi," ujar Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2) lalu.
Kekinian, Polri berencana melakukan upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa upaya mediasi antara Joko selaku pihak pelapor dan Novel Baswedan selaku pihak terlapor dalam kasus tersebut rencananya akan segera dilakukan oleh penyidik. Hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam surat itu, Kapolri menekan kepada penyidik Polri untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Khususnya, terhadap perkara pencemaran nama baik, penghinaan atau hoaks yang tidak berpotensi memecah belah masyarakat serta tak mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Menurut Rusdi upaya mediasi itu juga akan dilakukan terhadap beberapa kasus serupa lainnya yang telah diterima oleh Bareskrim Polri. Termasuk, terhadap laporan yang akan datang kedepannya.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya