Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) masih menunggu agenda mediasi dengan Novel Baswedan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks kemaatin Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Upaya mediasi itu sebelumnya direncanakan oleh penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan dan penyelesaian perkara kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengungkapkan, hingga kekinian pihaknya belum menerima panggilan dari penyidik Bareskrim Polri berkaitan dengan rencana mediasi dengan Novel Baswedan. Namun, kata Joko, pihaknya menghargai rencana tersebut.
"Rencana mediasi pihak Polri sesuai dengan Surat Edaran Kapolri, PPMK mengapresiasi hal tersebut sesuai dengan protap yang berlaku," kata Joko kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Di sisi lain, Joko berharap Novel Baswedan selaku penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedepannya tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang ditudingnya berpotensi memecah belah.
"Bila terus ingin berkicau lebih baik Novel Baswedan segera mundur dari KPK buat LSM atau setelah dia melepaskan jabatan atau pensiun sebagai penyidik senior KPK," katanya.
Upaya Mediasi
Novel Baswedan dilaporkan oleh PPMK buntut kicauannya di Twitter yang mengkritisi kematian Maaher karena sakit di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha itu berbunyi: 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.
Joko selaku pihak pelapor ketika itu menilai kicauan Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu Novel Baswedan juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus
"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara novel baswedan untuk diklarifikasi," ujar Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2) lalu.
Kekinian, Polri berencana melakukan upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa upaya mediasi antara Joko selaku pihak pelapor dan Novel Baswedan selaku pihak terlapor dalam kasus tersebut rencananya akan segera dilakukan oleh penyidik. Hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam surat itu, Kapolri menekan kepada penyidik Polri untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Khususnya, terhadap perkara pencemaran nama baik, penghinaan atau hoaks yang tidak berpotensi memecah belah masyarakat serta tak mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Menurut Rusdi upaya mediasi itu juga akan dilakukan terhadap beberapa kasus serupa lainnya yang telah diterima oleh Bareskrim Polri. Termasuk, terhadap laporan yang akan datang kedepannya.
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!