Suara.com - Tim kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melibatkan sejumlah narasumber untuk mendapatkan masukan. Para pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE juga ikut menjadi narasumber.
Tim kajian yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD mulai bekerja pada 22 Februari 2021. Pada rapat keduanya, tim tersebut bersepakat untuk mengundang berbagai kelompok narasumber. Narasumber yang dimaksud ialah kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE, kelompok asosiasi pers, serta kelompok aktivis atau masyarakat atau sipil atau praktisi.
Kemudian tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR atau partai politik, kelompok akademisi atau pengamat dan kelompok Kementerian atau Lembaga.
"Narasumber yang kami sepakati, kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor. Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata ketua tim kajian UU ITE Sugeng Pornomo usai gelar rapat kedua di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga disepakati kalau minggu pertama tim akan melakukan kegiatan forum group discussion (FGD), rapat pembahasan oleh sub tim I dan sub tim II pada minggu berikutnya dan selanjutnya penyusunan laporan.
Sugeng menerangkan kalau dua Sub Tim memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini. Apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Lalu sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," paparnya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam itu menambahkan, pihaknya bakal membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan masukan melalui surel, pesan instan WhatsApp ataupun layanan pesan singkat yang tersedia.
Baca Juga: Video Mahfud Ultimatum Pejabat soal Kerumunan Viral, Mustofa: Halo Prof!
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini."
Berita Terkait
-
Virtual Police Beri Peringatan Akun Medsos, Komisi III: Polri Sangat Jenius
-
Video Mahfud Ultimatum Pejabat soal Kerumunan Viral, Mustofa: Halo Prof!
-
PKB Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu UU ITE, Ini Alasannya
-
Tunggu Mediasi Polri, Pelapor Suruh Novel KPK Bikin LSM jika Masih Berkicau
-
Dikritik Habis IPW, Polisi Mediasi Kasus UU ITE Jurnalis Senior Erwiyantoro
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo