Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuding Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis abai terhadap Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan dan penyelesaian perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sehingga, dia mendesak Kapolri untuk segera mencopot Auliansyah dari jabatannya lantaran dinilai membangkang.
Desakan Neta itu disampaikan berkaitan dengan perkara kasus Undang-undang ITE yang menjerat Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro.
Erwiyantoro yang merupakan jurnalis senior sepakbola itu dilaporkan pada 20 November 2020 lalu oleh Agustinus Eko Rahardjo.
Dia menuding Erwiyantoro telah melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan tulisannya berjudul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji" dalam akun Facebook Cocomeo Cacamarica.
"IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk pelapor," kata Neta kepada wartawan, Kamis (24/2/2021).
Pada Rabu (23/2) kemarin, Neta menyebut Erwiyantoro kembali dipanggil oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Nete, pemanggilan terhadap rekannya itu merupakan bentuk pembangkangan yang dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Surat Edaran Kapolri.
"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," katanya.
Sebelum SE Kapolri
Baca Juga: Tegas! IPW Minta Kompol Yuni dan Anak Buahnya Dihukum Mati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Erwiyantoro sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Namun, Erwiyantoro ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2021 atau sebelum adanya Surat Edaran Kapolri terkait penanganan dan penyelesaian perkara kasus UU ITE.
Sementara, panggilan pemeriksaan tersangka yang dilayangkan penyidik terhadap Erwiyantoro itu, kata Yusri, juga dilayangkan pada 17 Februari 2021. Lagi-lagi, Yusri menyebut surat panggilan pemeriksaan tersangka itu juga dilayangkan sebelum adanya Surat Edaran Kapolri tertanggal 22 Februari.
"Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 (Februari), jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri," ujar Yusri.
Yusri pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Erwiyantoro. Mediasi akan dilakukan antara pelapor dan terlapor sebagaimana yang ditekankan oleh Kapolri dalam Surat Edaran terkait penanganan perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Jadi ini berlangsung, tapi kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi yang kita kedepankan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Temui Bareskrim Polri, Komnas HAM Bahas Penerapan UU ITE dalam Kerangka HAM
-
SE Kapolri Soal UU ITE, Legislator PKS Minta Penegak Hukum Serius
-
Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021
-
SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
-
SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!