Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuding Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis abai terhadap Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan dan penyelesaian perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sehingga, dia mendesak Kapolri untuk segera mencopot Auliansyah dari jabatannya lantaran dinilai membangkang.
Desakan Neta itu disampaikan berkaitan dengan perkara kasus Undang-undang ITE yang menjerat Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro.
Erwiyantoro yang merupakan jurnalis senior sepakbola itu dilaporkan pada 20 November 2020 lalu oleh Agustinus Eko Rahardjo.
Dia menuding Erwiyantoro telah melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan tulisannya berjudul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji" dalam akun Facebook Cocomeo Cacamarica.
"IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk pelapor," kata Neta kepada wartawan, Kamis (24/2/2021).
Pada Rabu (23/2) kemarin, Neta menyebut Erwiyantoro kembali dipanggil oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Nete, pemanggilan terhadap rekannya itu merupakan bentuk pembangkangan yang dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Surat Edaran Kapolri.
"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," katanya.
Sebelum SE Kapolri
Baca Juga: Tegas! IPW Minta Kompol Yuni dan Anak Buahnya Dihukum Mati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Erwiyantoro sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Namun, Erwiyantoro ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2021 atau sebelum adanya Surat Edaran Kapolri terkait penanganan dan penyelesaian perkara kasus UU ITE.
Sementara, panggilan pemeriksaan tersangka yang dilayangkan penyidik terhadap Erwiyantoro itu, kata Yusri, juga dilayangkan pada 17 Februari 2021. Lagi-lagi, Yusri menyebut surat panggilan pemeriksaan tersangka itu juga dilayangkan sebelum adanya Surat Edaran Kapolri tertanggal 22 Februari.
"Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 (Februari), jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri," ujar Yusri.
Yusri pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Erwiyantoro. Mediasi akan dilakukan antara pelapor dan terlapor sebagaimana yang ditekankan oleh Kapolri dalam Surat Edaran terkait penanganan perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Jadi ini berlangsung, tapi kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi yang kita kedepankan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Temui Bareskrim Polri, Komnas HAM Bahas Penerapan UU ITE dalam Kerangka HAM
-
SE Kapolri Soal UU ITE, Legislator PKS Minta Penegak Hukum Serius
-
Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021
-
SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
-
SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi