Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuding Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis abai terhadap Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan dan penyelesaian perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sehingga, dia mendesak Kapolri untuk segera mencopot Auliansyah dari jabatannya lantaran dinilai membangkang.
Desakan Neta itu disampaikan berkaitan dengan perkara kasus Undang-undang ITE yang menjerat Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro.
Erwiyantoro yang merupakan jurnalis senior sepakbola itu dilaporkan pada 20 November 2020 lalu oleh Agustinus Eko Rahardjo.
Dia menuding Erwiyantoro telah melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan tulisannya berjudul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji" dalam akun Facebook Cocomeo Cacamarica.
"IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk pelapor," kata Neta kepada wartawan, Kamis (24/2/2021).
Pada Rabu (23/2) kemarin, Neta menyebut Erwiyantoro kembali dipanggil oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Nete, pemanggilan terhadap rekannya itu merupakan bentuk pembangkangan yang dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Surat Edaran Kapolri.
"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," katanya.
Sebelum SE Kapolri
Baca Juga: Tegas! IPW Minta Kompol Yuni dan Anak Buahnya Dihukum Mati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Erwiyantoro sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Namun, Erwiyantoro ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2021 atau sebelum adanya Surat Edaran Kapolri terkait penanganan dan penyelesaian perkara kasus UU ITE.
Sementara, panggilan pemeriksaan tersangka yang dilayangkan penyidik terhadap Erwiyantoro itu, kata Yusri, juga dilayangkan pada 17 Februari 2021. Lagi-lagi, Yusri menyebut surat panggilan pemeriksaan tersangka itu juga dilayangkan sebelum adanya Surat Edaran Kapolri tertanggal 22 Februari.
"Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 (Februari), jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri," ujar Yusri.
Yusri pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Erwiyantoro. Mediasi akan dilakukan antara pelapor dan terlapor sebagaimana yang ditekankan oleh Kapolri dalam Surat Edaran terkait penanganan perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Jadi ini berlangsung, tapi kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi yang kita kedepankan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Temui Bareskrim Polri, Komnas HAM Bahas Penerapan UU ITE dalam Kerangka HAM
-
SE Kapolri Soal UU ITE, Legislator PKS Minta Penegak Hukum Serius
-
Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021
-
SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
-
SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!