Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kali kedua pada Senin (1/3/2021). Dengan penundaan tersebut, sidang gugatan terkait dengan penangkapan serta penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan akan kembali digelar Senin (8/3/2021).
Terkait gugatan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyoroti masalah dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan untuk menjerat kliennya. Sebab, mereka menganggap dua Sprindik itu bermasalah secara administrasi.
"Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu. Begitu juga diatur dalam Peraturan Kapolri hanya mengenal satu Surat Perintah Penyidikan dan satu surat penangkapan."
"Kemudian ini juga dari penahanan sama. Di dasarnya di dua surat oerintah oenyidikan tapi tersangka cuman satu. Peristiwa sama jadi lokus delik di Petamburan. Tersangka saudara HRS peristiwa hukum acara kerumunan Maulid Nabi Muhamad cuman sprindik ada dua," ungkap kuasa hukum Rizieq Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alamsyah mengatakan, penangkapan terhadap kliennya berdasar pada dua sprindik. Pertama sprindik bernomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum.
"Dasarnya dua buah surat perintah penyidikan, tapi tersangkanya cuman satu," sambungnya.
Alamsyah mengatakan, dua sprindik itu digunakan pihak kepolisian untuk menjerat Rizieq. Bahkan, penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap Rizieq juga begitu dipaksakan.
"Padahal di Pasal 93 (Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018), tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun, tentang protokol kesehatan," pungkas Alamsyah.
Dua Kali Ditunda
Baca Juga: Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan
Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.
"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," ungkap Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suharno pun memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon untuk hadir di persidangan. Catatannya, jika mereka kembali absen, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.
Mewakili tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada permohonan pekan lalu. Sidang harus tetap dilanjutkan meski pihak kepolisian selaku tergugat tidak hadir.
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," ucap Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group