Suara.com - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres tak memperpanjang masalah terkait aksi pengendara motor gede alias moge yang menerobos pembatas Jalan di Jalan Veteran III Jakarta, Minggu (21/2/2020) pagi.
Hal tersebut dikatakan Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang, saat menerima kedatangan dari para pengendara moge di Mako Paspampres, Senin (1/3/2021).
"Untuk kedatangan rekan kita, saudara kita yang saat kejadian tersebut pengendara motor bahwa kejadian ini sebetulnya telah selesai," ujar Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Pertemuan tersebut menyusul video yang memperlihatkan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara moge saat sunday morning ride (Sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta, Minggu (21/2/2020) pagi.
Wisnu menuturkan, pihaknya sudah memberikan edukasi dan teguran agar tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Kami sudah memberikan edukasi, sudah memberikan teguran, memberikan imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap dia.
Namun, kata Wisnu , jika pemotor moge dalam video tersebut dianggap melanggar lalu lintas, pihaknya menyerahkan wewenang tersebut kepada aparat kepolisian.
Sebab pada saat kejadian, anggota Paspampres sudah memberikan penjelasan, bahwa tindakan Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan karena menerobos pengamanan instalasi Ring I.
"Kalau dianggap melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang jadi kewenangan kepolisian, kami serahkan kepada Polri. Untuk Paspampres sebetulnya sudah selesai dengan memberikan edukasi saat kejadian kemarin," tutur Wisnu.
Baca Juga: Muncul Poster IKA UII Tolak Legalitas Miras, Begini Klarifikasi Pihak UII
Ia menambahkan tindakan yang dilakukan anggota Paspampres sudah sesuai peraturan dan UU yang berlaku.
Pengamanan instalasi VVIP berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara maupun kepala pemerintahan
"Disebutkan dalam PP ini salah satunya pengamanan instalasi. Kemudian di PP ini juga disebutkan bahwa panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis dalam pengamanan VVIP. Sehingga Panglima TNI melalui keputusannya nomor 1337 tahun 2018 menyusun petunjuk teknis pengamanan instalasi presiden RI dan wapres, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya beserta tamu negara," kata dia.
Wisnu menyebut tindakan yang dilakukan anggota Paspampres karena pengendara Moge menerobos pembatas jalan dan tidak mau dihentikan.
Karenanya anggota Paspampres mengambil tindakan melumpuhkan dengan tangan kosong.
Namun jika membahayakan, anggota Paspampres bisa mengeluarkan tembakan peringatan.
"Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong. Apabila membahayakan petugas, petugas Paspampres atau sedang melaksanakan dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa. Setelah itu juga bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam. Karena seluruh anggota kita yang berdinas dipersenjatai," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Pengendara Motor Gede (Mode) Bikers Halid Darmawan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang menerobos pembatasan Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
"Saya intinya memohon maaf sebesar-besarnya kepada satuan Paspampres dan jajaran anggota yang bertugas saat kejadian berlangsung," ujar Halid, Senin (1/3/2021).
Berita Terkait
-
Muncul Poster IKA UII Tolak Legalitas Miras, Begini Klarifikasi Pihak UII
-
Jajal KRL Jogja-Solo Sampai Stasiun Klaten, Begini Komentar Presiden Jokowi
-
Naik KRL Jogja-Solo Bareng Jokowi, Ganjar: Saya Diledekin Sama Pak Presiden
-
Kritik Investasi Miras, Rocky: yang Mabuk Pemerintah, yang Disalahin Rakyat
-
Ditanya Presiden Jokowi Rasanya Divaksin, Wahyuni: Kaya Dicokot Semut
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus