Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga saat ini tercatat sudah menerbitkan sebanyak 5.000 surat keterangan untuk para korban pelanggaran HAM. Surat tersebut digunakan korban untuk mendapatkan bantuan psikososial dan layanan medis.
"Sampai saat ini, Komnas, lebih dari 5 ribu sudah menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM. Dan ini bisa digunakan oleh korban untuk ke LPSK," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung dalam acara peluncuran buku Summary Executive peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia, Senin (1/3/2021).
Beka mengatakan, penerbitan tersebut sebagai prinsip untuk pemulihan korban pelanggaran HAM. Pemulihan merupakan hak adalah bagian dari hak korban untuk mendapatkan keadilan.
"Pemulihan bukan bagian dari upaya untuk menutup suara korban guna mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Pemulihan tidak ada tanpa pengungkapan kebenaran," tuturnya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan, dalam catatannya setidaknya sudah ada 3 kali pertemuan Komnas HAM dengan Presiden Joko Widodo dalam periode saat ini. Komnas meminta perhatian pemerintah agar mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
"Dalam kesempatan pertemuan terakhir, presiden juga menyampaikan dengan jelas sudah memberi mandat sepenuhnya pada Menko Polhukam, Pak Mahfud, untuk menyelesaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok