Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga saat ini tercatat sudah menerbitkan sebanyak 5.000 surat keterangan untuk para korban pelanggaran HAM. Surat tersebut digunakan korban untuk mendapatkan bantuan psikososial dan layanan medis.
"Sampai saat ini, Komnas, lebih dari 5 ribu sudah menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM. Dan ini bisa digunakan oleh korban untuk ke LPSK," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung dalam acara peluncuran buku Summary Executive peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia, Senin (1/3/2021).
Beka mengatakan, penerbitan tersebut sebagai prinsip untuk pemulihan korban pelanggaran HAM. Pemulihan merupakan hak adalah bagian dari hak korban untuk mendapatkan keadilan.
"Pemulihan bukan bagian dari upaya untuk menutup suara korban guna mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Pemulihan tidak ada tanpa pengungkapan kebenaran," tuturnya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan, dalam catatannya setidaknya sudah ada 3 kali pertemuan Komnas HAM dengan Presiden Joko Widodo dalam periode saat ini. Komnas meminta perhatian pemerintah agar mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
"Dalam kesempatan pertemuan terakhir, presiden juga menyampaikan dengan jelas sudah memberi mandat sepenuhnya pada Menko Polhukam, Pak Mahfud, untuk menyelesaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini