Suara.com - Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap bangunan dan aktivitas liar warga di sekitar jalur rel, petak jalan Nambo-Cibinong, kilometer 48+6/10, pada Senin (1/3/2021).
Sebelum ditertibkan, ditemukan bahwa warga sekitar memakai sepanjang jalur rel untuk aktivitas melintas mobil, bahkan menjadi area lahan parkir kendaraan.
Selain menertibkan bangunan liar yang terdapat di area jalur rel, jajaran Daop 1 Jakarta juga menutup akses jalan yang sering dipergunakan warga untuk melintas kendaraan mobil.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan penertiban dan penutupan akses jalan oleh Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan instansi kewilayahan sekitar ini berjalan dengan lancar.
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Eva menyebutkan, Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”
Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Baca Juga: Waduh! Penertiban Manusia Silver, Semuanya di Bawah Umur
KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan meminta kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama, kata Eva.
Berita Terkait
-
Minat Perjalanan Privat Naik, Pengguna Compartment Suite KAI Meningkat
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Renovasi Stadion Pakansari Dikebut Jelang Piala AFF 2026
-
10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur
-
Imbas Tabrakan Kereta Api, Operasional KRL Blue Line Hanya Sampai Stasiun Bekasi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan