Suara.com - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte digelar pada 10 Maret 2021.
Hakim Ketua Muhammad Damis yang memimpin sidang duplik pada hari ini, Senin (1/3/2021), mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis terhadap Napoleon.
“Majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan. Sidang putusan digelar pada Rabu, 10 Maret 2021,” kata Muhammad Danis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, Gunawan Raka kuasa hukum Napoleon mengatakan, jelang sidang putusan nanti tidak akan melakukan persiapan khusus. Pihaknya menyerahkan nasib kliennya itu kepada majelis hakim.
“Untuk putusan kami tidak ada persiapan khusus, karena segala sesuatu yang menyangkut fakta persidangan sudah diuraikan dan sudah dibuka. Untuk selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim,” kata Gunawan.
Namun Gunawan mengatakan, dari persidangan awal hingga pada sidang terakhir ini, bukti transaksi uang yang didakwakan kepada kliennya tidak pernah dimunculkan.
“Bicara fakta hukum kita sudah sama-sama lihat unsur urgensi perkara gratifikasi adalah pemberian uang. Tapi sampai dengan sidang ditutup dan menunggu putusan akhir dari hakim, itu barang bukti baik berupa uang, berupa transfer dan semuanya, ternyata tidak pernah diajukan dalam persidangan,” ujarnya.
Oleh karenanya, Gunawan kembali mengatakan menyerahkan vonis kliennya kepada majelis hakim.
“Sehingga itu nanti biar hakim yang membuat putusan, berdasarkan pertimbangannya dengan fakta-fakya yang sudah disajikan baik oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum, maupun oleh kami,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum
Pada persidangan duplik hari ini, Napoleon membantah sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya, di antaranya menolak replik yang menyebutkannya menerima sejumlah uang.
“Bahwa fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum, bahwa peristiwa pada tanggal 16 April 2020 dimana kami meminta uang sejumlah Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumargi saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi,” ujar Napoleon.
Karena hal itu, Napoleon menegaskan, menolak replik yang dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
“Berdasarkan pernyataan diatas kami selaku terdakwa berkesimpulan bahwa replik jaksa penuntut umum tidak didukung oleh argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisa fakta hukum persidangan,” tegasnya.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Berita Terkait
-
Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum
-
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
-
Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
-
Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
-
Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi